Polda Metro Jaya Buka Samsat Keliling di 14 Lokasi Jadetabek Jumat Ini
- calendar_month Jum, 29 Agu 2025

Arsip foto- Warga membayar biaya mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di bus pelayanan Samsat Keliling di Ciputra Mall, Jakarta, Kamis (28/12/2023). FOTO/Aloysius Lewokeda/wpa/rwa/aa.
SEPUTARAN.COM, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan Samsat Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) mulai Jumat. Layanan ini memudahkan masyarakat melakukan pengesahan STNK dan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa harus datang ke kantor Samsat.
Berdasarkan informasi dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro, berikut daftar lokasi dan jam operasional Samsat Keliling:
1. Jakarta Pusat Halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng, pukul 08.00–14.00 WIB.
2. Jakarta Utara Halaman parkir Samsat dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading, pukul 08.00–14.00 WIB.
3. Jakarta Barat Mall Citraland, pukul 08.00–14.00 WIB.
4. Jakarta Selatan Halaman parkir Samsat pukul 09.00–15.00 WIB dan kantor Wali Kota Jaksel pukul 09.00–14.00 WIB.
5. Jakarta Timur Halaman parkir Samsat pukul 08.00–15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00–14.00 WIB.
6. Kota Tangerang Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere, pukul 09.00–13.00 WIB.
7. Serpong Halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00–14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00–19.00 WIB.
8. Ciledug Kantor Kecamatan Pinang dan Fresh Market Green Lake City Cipondoh, pukul 09.00–12.00 WIB.
9. Ciputat Kantor Kelurahan Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB.
10. Kelapa Dua Halaman G-Town Square Gading, pukul 08.00–14.00 WIB.
11. Kota Bekasi Mitra 10 Jatimakmur, pukul 09.00–11.00 WIB.
12. Kabupaten Bekasi Halaman parkir kantor Pemda Kabupaten Bekasi, pukul 09.00–11.00 WIB.
13. Depok Halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00–14.00 WIB dan Kantor Kelurahan Tugu pukul 08.00–11.00 WIB.
14. Cinere Halaman kantor Samsat, pukul 08.00–11.00 WIB.
Di Samsat Keliling, masyarakat bisa melakukan pengesahan STNK tahunan, membayar PKB, dan melaksanakan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas. Polda Metro Jaya menekankan agar pemohon membawa dokumen lengkap, seperti KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi.
“Pastikan Anda tidak memiliki tunggakan PKB lebih dari satu tahun agar pelayanan berjalan lancar,” imbau pihak Polda Metro Jaya.
Perlu dicatat, Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Pembayaran pajak lima tahunan dan ganti pelat nomor tetap harus dilakukan di kantor Samsat terdekat. Layanan ini diharapkan meringankan masyarakat sehingga urusan pajak kendaraan menjadi lebih cepat dan efisien.
- Penulis: Tim Seputaran
- Sumber: Antaranews.com