Polda Metro Jaya Pastikan Pelaku Kerusuhan DPR/MPR Mengonsumsi Narkoba
- calendar_month Rab, 3 Sep 2025

Polda Metro Jaya mengungkap barang bukti kasus anarkis yang terjadi dalam unjuk rasa pada 25 dan 28 Agustus 2025 di Jakarta, Selasa malam (2/9/2025). ANTARA/Mario Sofia Nasution.
SEPUTARAN.COM, Jakarta – Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Ahmad David, memastikan sejumlah pelaku anarkistis yang diamankan pascakerusuhan di depan Gedung DPR/MPR pada 25 Agustus 2025 sempat mengonsumsi narkoba beberapa hari sebelum bertindak.
“Kami melakukan tes terhadap 337 orang yang diamankan, dan hasilnya 22 orang urine mereka positif mengandung narkoba, baik metamfetamin, THC, maupun obat-obat keras,” ujar Ahmad di Jakarta, Selasa malam.
Meski petugas tidak menemukan narkoba secara langsung dari 22 orang tersebut, pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan mereka menggunakan obat-obatan itu antara tiga hingga tujuh hari sebelum aksi. Ahmad menambahkan, penggunaan narkoba ini bertujuan “untuk menambah motivasi dan menghilangkan rasa takut dalam pelaksanaan unjuk rasa.”
Ahmad menegaskan, para pengguna narkoba tersebut dijerat Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Polda Metro Jaya juga menjalankan program rehabilitasi untuk memastikan korban kembali pulih secara sosial dan medis.
“Kami rehabilitasi agar kembali sembuh, baik secara sosial maupun secara medis,” jelas Ahmad.
Selain mengamankan pengguna narkoba, Polda Metro Jaya juga menangkap enam tersangka yang diduga terlibat penghasutan dan penyebaran informasi elektronik terkait kerusuhan. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, menjelaskan penangkapan dilakukan setelah Satgas Gakkum Anti Anarkis melakukan penyelidikan sejak Senin (25/8).
Keenam tersangka, berinisial DMR, MS, SH, KA, RAP, dan FL, diduga menyebarkan ajakan melalui media sosial agar pelajar dan anak-anak ikut turun ke jalan dan terlibat kerusuhan di sejumlah lokasi. Ade Ary menegaskan, tindakan mereka membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Polda Metro Jaya terus meningkatkan pengawasan terhadap potensi aksi anarkis dan memastikan penegakan hukum berjalan efektif. Selain penindakan, upaya pencegahan melalui edukasi dan rehabilitasi menjadi prioritas agar generasi muda tidak terjerumus ke narkoba maupun tindakan anarkis.
- Penulis: Tim Seputaran