Polda Sumut Gempur Narkoba di Binjai dan Langkat, 534 Pelaku Diciduk
- calendar_month Rab, 20 Agu 2025

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan didampingi Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak merilis pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Langkat, Rabu (20/8/2025). (SEPUTARAN/IST)
SEPUTARAN.COM, Medan – Polda Sumut bersama Polres Binjai dan Langkat berhasil menangkap 534 pelaku narkoba dari sejumlah lokasi berbeda. Penangkapan ini dilakukan sejak 1 Januari hingga 19 Agustus 2025 dengan total 429 kasus yang berhasil diungkap.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menyampaikan langsung hasil pengungkapan itu saat konferensi pers di Mapolres Langkat, Rabu (20/8/2025).
“Selama periode tersebut, kami mengamankan 534 tersangka dari 429 kasus narkoba,” ujar Kombes Pol Ferry.
Dalam operasi ini, polisi menyita berbagai barang bukti dengan nilai fantastis. Sabu-sabu seberat 206 kilogram, ganja, ekstasi, kokain, hingga ratusan botol minuman keras berhasil diamankan.
Menurut Ferry, barang bukti tersebut setara dengan menyelamatkan lebih dari 1,5 juta jiwa. Nominal nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp 298 miliar lebih.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama. Ia menegaskan pihaknya siap melakukan tindakan tegas di Langkat dan Binjai.
“Di dua wilayah ini ada lima modus peredaran narkoba,” jelasnya.
Lima modus tersebut antara lain:
1. Memanfaatkan wilayah perairan dan jalur darat.
2. Membangun barak atau loket narkoba di kawasan perkebunan.
3. Menggunakan media sosial untuk transaksi COD ekstasi.
4. Menyalurkan barang melalui Tempat Hiburan Malam (THM) dengan sistem pengamanan berlapis.
5. Memanfaatkan anak di bawah umur sebagai tim pantau peredaran.
Dari seluruh pengungkapan, kasus terbesar terjadi di perairan Langkat. Polisi berhasil menggagalkan penyelundupan 190 kilogram sabu yang diangkut menggunakan kapal nelayan.
Jean mengungkap, dalam operasi itu personel kepolisian sempat terombang-ambing di laut selama beberapa jam. Dua orang tersangka yang ditangkap mengaku mendapat perintah dari seorang bandar berinisial YD yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dua orang tersangka mengambil sabu di perairan lepas menggunakan kapal Oskadon. Semua berawal dari informasi masyarakat,” ungkap Jean.
Polisi Dalami Peredaran di THM
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk mengetahui keterkaitan peredaran narkoba antara loket di perkebunan dengan tempat hiburan malam.
“Kita masih mendalami beberapa THM yang diduga jadi lokasi peredaran,” tegas Jean.
Deskripsi Berita (140 karakter, aktif):
Polda Sumut tangkap 534 pelaku narkoba di Binjai dan Langkat, sita sabu 206 kg senilai Rp 298 miliar, selamatkan 1,5 juta jiwa.
- Penulis: Tim Seputaran