Polres Humbang Hasundutan Tangkap Dua ASN Dinas Pariwisata dan Bandar Sabu
- calendar_month 14 jam yang lalu

Satuan Reserse Narkoba Polres Humbang Hasundutan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. (ANTARA/HO-)
SEPUTARAN.COM, Humbahas – Satuan Reserse Narkoba Polres Humbang Hasundutan berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kecamatan Paranginan, Kabupaten Humbang Hasundutan. Petugas menangkap dua orang pelaku, yakni BJS (40) dan PS (39), pada Kamis (11/9/2025). Kedua pelaku bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pariwisata Pemkab Humbahas.
Informasi awal berasal dari masyarakat yang melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba. Satres Narkoba Polres Humbahas langsung menindaklanjuti laporan tersebut. “Kami berupaya maksimal dalam memberantas narkoba tanpa pandang bulu,” tegas Kasat Narkoba Polres Humbang Hasundutan, Iptu Frins Sigiro.
Polisi menemukan kedua pelaku berada di dalam mobil Daihatsu Terios warna hitam BK 80 NAR. Petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,8 gram yang dibungkus plastik klip kecil transparan. Selain itu, ditemukan alat isap yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika tersebut.
BJS dan PS mengaku membeli sabu dari seorang berinisial BHT (32), warga Kecamatan Balige, Kabupaten Toba. Berdasarkan informasi itu, polisi langsung melakukan pengembangan.
Petugas berhasil menangkap BHT di Desa Lumban Silintong, Kecamatan Balige. Saat itu, BHT mengendarai sepeda motor Honda Vario nomor polisi BB 3195 EI. Polisi menyita sabu seberat 0,18 gram dan uang tunai Rp300.000, diduga hasil penjualan narkotika.
Kasus ini menegaskan bahwa pengawasan dan peran serta masyarakat sangat penting. Iptu Frins menambahkan, “Kami mengapresiasi masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap.”
Kapolres Humbang Hasundutan AKBP Arthur Sameaputty menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba tidak akan ditolerir, termasuk jika pelakunya ASN. “Siapapun yang terlibat akan diproses sesuai hukum. Ini menjadi peringatan agar masyarakat menjauhi narkoba karena merusak masa depan,” ujar Kapolres.
Saat ini, BJS, PS, dan BHT bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Humbang Hasundutan. Penyidik Satres Narkoba masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
- Penulis: Tim Seputaran