Polres Serang Bongkar Pabrik Beras Oplosan yang Telah Beroperasi 10 Tahun
- calendar_month Sen, 8 Sep 2025

Petugas mengamankan pemilik pabrik berinisial SU (46) di Polres Serang, Banten, Minggu (7/9/2025). (ANTARA/HO-Polres Serang)
SEPUTARAN.COM, Serang – Aparat gabungan dari Satreskrim Polres Serang dan Satgas Pangan membongkar praktik curang pengoplosan beras di Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten. Modus ini diduga sudah berlangsung lebih dari 10 tahun. Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di pabrik tersebut.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menegaskan, “Bisnis haram yang dilakukan tersangka SU ini sudah berlangsung lebih dari 10 tahun.” Tersangka berinisial SU (46) langsung diamankan beserta puluhan ton beras yang tidak layak konsumsi.
Tersangka membeli beras sisa hajatan masyarakat seharga Rp10.000 per kilogram. Beras yang sudah kotor dan berkutu kemudian dicampur dengan beras premium menggunakan mesin penggiling atau heller. Cara ini membuat tampilan beras terlihat lebih bagus.
“Setelah dipoles, beras oplosan dikemas menggunakan karung merek terkenal seperti Ramos, Rojo Lele, dan lainnya tanpa izin,” jelas Kapolres. Produk ilegal ini kemudian dijual di toko milik tersangka di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Harga jual setiap karung 25 kg mencapai Rp200.000. Dari tiap karung, tersangka meraup keuntungan Rp98.200.
Polisi menyita barang bukti berupa 10 ton beras tidak layak konsumsi, 94 karung beras oplosan siap edar, ratusan karung kosong berbagai merek, satu unit mesin heller, dan satu unit mobil pikap untuk operasional pabrik. Penindakan ini menunjukkan keseriusan aparat dalam memberantas praktik pangan ilegal.
Kapolres mengimbau, “Masyarakat harus selalu teliti sebelum membeli beras. Segera laporkan ke call center 110 jika menemukan praktik mencurigakan.” Pesan ini menjadi penting agar konsumen tidak dirugikan oleh produk oplosan yang berbahaya bagi kesehatan.
- Penulis: Tim Seputaran