Polresta Bengkulu Kerahkan 68 Personel Amankan Sidang Vonis Rohidin Mersyah
- calendar_month Rab, 27 Agu 2025

Polresta Bengkulu kerahkan 68 anggota untuk pengamanan pada sidang vonis mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah di PN Tipikor Bengkulu, Rabu (27/8/2025). ANTARA/Anggi Mayasari
SEPUTARAN.COM, Bengkulu – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu menurunkan 68 personel untuk mengamankan sidang vonis mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Rabu (27/8).
Selain Rohidin, persidangan ini juga melibatkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca. Ketiganya didakwa dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan kebutuhan dana kampanye Pilkada 2024.
“Sebanyak 68 personel kita siagakan dalam agenda sidang vonis hari ini. Hal ini untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya keributan pasca pembacaan putusan,” kata Ps Urdal Ops Sat Samapta Polresta Bengkulu, Ipda Dwi Agung.
Puluhan personel ditempatkan di sejumlah titik strategis, mulai dari arus lalu lintas di depan Pengadilan Negeri Bengkulu, pintu gerbang masuk, area ruang tunggu, hingga pintu masuk ruang sidang.
Dwi menegaskan bahwa pengamanan tidak hanya terfokus di ruang sidang, tetapi juga di jalur lalu lintas untuk menghindari kemacetan dan potensi gesekan massa. “Kami ingin memastikan persidangan berjalan aman dan kondusif,” ujarnya.
Langkah ini diambil karena tingginya atensi publik terhadap kasus hukum yang menjerat mantan orang nomor satu di Bengkulu tersebut.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Rohidin Mersyah dengan pidana delapan tahun penjara serta denda Rp700 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp39 miliar. Jika tidak mampu membayar, aset miliknya akan disita, dan jika masih belum mencukupi, hukumannya ditambah tiga tahun penjara.
JPU juga menuntut pencabutan hak politik Rohidin selama dua tahun.
Sementara itu, terdakwa Isnan Fajri dituntut enam tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan. Untuk Anca, jaksa menuntut hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider tiga bulan.
Berbeda dengan Rohidin, Isnan dan Anca tidak diwajibkan membayar uang pengganti.
- Penulis: Tim Seputaran
- Sumber: Antaranews.com