Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Polresta Bengkulu Kerahkan 68 Personel Amankan Sidang Vonis Rohidin Mersyah

Polresta Bengkulu Kerahkan 68 Personel Amankan Sidang Vonis Rohidin Mersyah

  • calendar_month Rab, 27 Agu 2025

SEPUTARAN.COM, Bengkulu – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu menurunkan 68 personel untuk mengamankan sidang vonis mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Rabu (27/8).

Selain Rohidin, persidangan ini juga melibatkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Isnan Fajri dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca. Ketiganya didakwa dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang berkaitan dengan kebutuhan dana kampanye Pilkada 2024.

“Sebanyak 68 personel kita siagakan dalam agenda sidang vonis hari ini. Hal ini untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya keributan pasca pembacaan putusan,” kata Ps Urdal Ops Sat Samapta Polresta Bengkulu, Ipda Dwi Agung.

Puluhan personel ditempatkan di sejumlah titik strategis, mulai dari arus lalu lintas di depan Pengadilan Negeri Bengkulu, pintu gerbang masuk, area ruang tunggu, hingga pintu masuk ruang sidang.

Dwi menegaskan bahwa pengamanan tidak hanya terfokus di ruang sidang, tetapi juga di jalur lalu lintas untuk menghindari kemacetan dan potensi gesekan massa. “Kami ingin memastikan persidangan berjalan aman dan kondusif,” ujarnya.

Langkah ini diambil karena tingginya atensi publik terhadap kasus hukum yang menjerat mantan orang nomor satu di Bengkulu tersebut.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Rohidin Mersyah dengan pidana delapan tahun penjara serta denda Rp700 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp39 miliar. Jika tidak mampu membayar, aset miliknya akan disita, dan jika masih belum mencukupi, hukumannya ditambah tiga tahun penjara.

JPU juga menuntut pencabutan hak politik Rohidin selama dua tahun.

Sementara itu, terdakwa Isnan Fajri dituntut enam tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan. Untuk Anca, jaksa menuntut hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider tiga bulan.

Berbeda dengan Rohidin, Isnan dan Anca tidak diwajibkan membayar uang pengganti.

Rekomendasi Untuk Anda

  • BPJPH Perluas Pembinaan Produk Halal untuk UMK, Dorong Peluang Bisnis Lebih Luas

    BPJPH Perluas Pembinaan Produk Halal untuk UMK, Dorong Peluang Bisnis Lebih Luas

    • calendar_month Sen, 8 Sep 2025
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 9
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Jakarta – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menyatakan pihaknya terus mempercepat pembinaan jaminan produk halal (JPH) bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) serta masyarakat luas. “Digencarkannya pembinaan JPH, selain merupakan pelaksanaan amanat Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang JPH, juga sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam mempermudah pelaku usaha […]

  • Jamwas Kejagung Periksa Mantan Kajati Sumut Idianto Terkait Etik dan Dugaan Korupsi Jalan

    Jamwas Kejagung Periksa Mantan Kajati Sumut Idianto Terkait Etik dan Dugaan Korupsi Jalan

    • calendar_month Sel, 26 Agu 2025
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 20
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Jakarta – Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung memeriksa mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut) Idianto terkait dugaan pelanggaran etik. Pemeriksaan ini berlangsung bersamaan dengan penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut. “Tim pengawasan Kejaksaan Agung sedang melakukan pemeriksaan dan mengklarifikasi terhadap […]

  • Polsek Parapat Amankan 2,7 Kg Ganja dari Lima Tersangka di Dua Lokasi

    Polsek Parapat Amankan 2,7 Kg Ganja dari Lima Tersangka di Dua Lokasi

    • calendar_month Rab, 20 Agu 2025
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 25
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Parapat – Personel Polsek Parapat berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan mengamankan 2,7 kilogram ganja kering dari lima orang di dua lokasi berbeda. Para tersangka berinisial SF Sinaga (30), RAT Sinaga (44), CA Gultom (27), D Sihotang (21), dan S Gurning (24). Kapolsek Parapat AKP Manguni Wiria Sinulingga menjelaskan penangkapan pertama dilakukan terhadap SF Sinaga dan […]

  • Ancelotti Antusias Hadapi Debut di Stadion Maracana Bersama Brasil

    Ancelotti Antusias Hadapi Debut di Stadion Maracana Bersama Brasil

    • calendar_month Kam, 4 Sep 2025
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 13
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Jakarta – Pelatih tim nasional Brasil, Carlo Ancelotti, tidak sabar menghadapi laga perdananya di Stadion Maracana, Rio de Janeiro. Pertandingan melawan Chile pada lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Conmebol akan digelar Kamis (4/9) waktu setempat. “Bagi saya, itu akan menjadi pengalaman yang indah. Maracana adalah kuil sepak bola dunia. Bertanding di sana akan […]

  • Legislator Tekankan Pentingnya Atasi Sedimentasi PLTA Mrica demi Keandalan Listrik Jawa Tengah

    Legislator Tekankan Pentingnya Atasi Sedimentasi PLTA Mrica demi Keandalan Listrik Jawa Tengah

    • calendar_month Rab, 27 Agu 2025
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 9
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Jakarta – Anggota Komisi XII DPR RI, Aqib Ardiansyah, meminta PT PLN dan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara segera menangani sedimentasi di Waduk PLTA Mrica. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keandalan pasokan listrik di Jawa Tengah. “Komisi XII DPR sangat concern terhadap PLTA Mrica ini, untuk kita dorong dan kawal agar menjadi salah satu pembangkit […]

  • DPR Ungkap Gaji Anggota Rp65 Juta Setelah Tunjangan Rumah Dihapus

    DPR Ungkap Gaji Anggota Rp65 Juta Setelah Tunjangan Rumah Dihapus

    • calendar_month Sab, 6 Sep 2025
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 12
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menghapus tunjangan perumahan anggota mulai 31 Agustus 2025. Langkah ini diambil sebagai bentuk transparansi kepada publik dan upaya efisiensi anggaran. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa keputusan ini disepakati seluruh fraksi partai politik di DPR. Menurut Dasco, seluruh komponen gaji dan tunjangan anggota […]

expand_less