Polri Siapkan Sidang Etik Lima Brimob Terkait Insiden Rantis Tabrak Ojol
- calendar_month Rab, 10 Sep 2025

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko ANTARA/Nadia Putri Rahmani/am.
SEPUTARAN.COM, Jakarta – Divisi Propam Polri sedang menyiapkan proses sidang etik untuk lima personel Brimob yang berada di rantis saat insiden menabrak pengemudi ojol, Affan Kurniawan. “Kelima personel lainnya sedang melengkapi berkas perkara untuk diselenggarakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) berikutnya,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Rabu di Jakarta.
Personel yang tengah diproses adalah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David. Mereka akan menghadapi sidang etik untuk memastikan akuntabilitas setiap tindakan di lapangan.
Sebelumnya, pada 3 dan 4 September 2025, Divisi Propam Polri telah melaksanakan sidang etik terhadap dua personel Brimob yang duduk di bagian depan rantis. Bripka Rohmad sebagai pengemudi rantis dan Kompol Kosmas K. Gae duduk di samping pengemudi.
Dalam sidang 3 September, Majelis KKEP menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Kompol Kosmas. “Perilaku Kosmas dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” tegas majelis. Selain itu, Kosmas menjalani sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama enam hari di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri. Sidang menyatakan bahwa Kosmas, selaku Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri, bertindak tidak profesional dalam menangani aksi unjuk rasa pada 28 Agustus 2025, sehingga menimbulkan korban jiwa.
Dalam sidang 4 September, Majelis Sidang KKEP menjatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun kepada Bripka Rohmad. Ia juga menjalani sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 20 hari sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.
“Perbuatannya dinyatakan tercela, dan Rohmad diminta meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP serta tertulis kepada pimpinan Polri,” jelas majelis. Sidang menegaskan bahwa Rohmad, sebagai pengemudi rantis, bertindak tidak profesional sehingga menimbulkan korban jiwa dalam aksi unjuk rasa di Jakarta.
Sidang etik yang sedang dipersiapkan terhadap lima personel Brimob menegaskan komitmen Polri terhadap transparansi dan profesionalisme. Setiap langkah proses hukum berlangsung aktif, dengan tujuan memberikan keadilan bagi korban dan memastikan setiap personel bertanggung jawab atas tindakannya.
“Proses sidang etik ini menunjukkan bahwa Polri menegakkan standar etika tinggi bagi anggotanya,” tambah Brigjen Trunoyudo. Dengan langkah ini, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian hukum dan kepercayaan terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.
- Penulis: Tim Seputaran