Polri Tangkap Pasutri yang Hasut Massa Geruduk Rumah Ahmad Sahroni Lewat Medsos
- calendar_month Kam, 4 Sep 2025

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menunjukkan sejumlah tersangka yang diduga menjadi provokator ataupun penghasut semasa aksi unjuk rasa di DKI Jakarta dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
SEPUTARAN.COM, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap pasangan suami istri yang diduga menjadi penghasut aksi penggerudukan rumah anggota DPR Ahmad Sahroni dan Polres Jakarta Utara. Keduanya menyebarkan ajakan tersebut melalui media sosial Facebook dan grup WhatsApp.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji menjelaskan, sang suami berinisial SB (35) menggunakan akun Facebook bernama Nannu, sedangkan istrinya berinisial G (20) memakai akun Facebook Bambu Runcing.
Menurut Himawan, pasutri ini membuat dan mengunggah konten provokatif. “Modus operandi yang bersangkutan, yaitu membuat dan mengunggah konten yang menimbulkan rasa benci kepada individu, kelompok, atau masyarakat tertentu. Mereka juga menghasut supaya melakukan aksi geruduk rumah anggota DPR Ahmad Sahroni dan Polres Jakarta Utara melalui grup Facebook,” ungkapnya di Jakarta, Rabu (3/9) malam.
Unggahan SB di grup Jual Beli Cilincing yang memiliki 86.900 anggota memuat ajakan untuk menyerbu rumah Ahmad Sahroni. Sementara itu, G menyebarkan ajakan serupa di grup Loker Daerah Sunter Jakarta Utara yang beranggotakan 9.100 pengguna.
Selain aktif di Facebook, SB juga menjadi admin grup WhatsApp bernama Kopi Hitam. Grup ini sempat berganti nama menjadi BEM RI dan kemudian ACAB 1312 dengan total 192 anggota. Dari grup inilah, ajakan berkumpul untuk mendatangi rumah Ahmad Sahroni semakin menyebar.
“Grup WhatsApp tersebut yang digunakan untuk mengumpulkan orang-orang yang mendatangi rumah Ahmad Sahroni,” jelas Himawan.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, keduanya juga dijerat dengan Pasal 160 jo. Pasal 161 ayat (1) KUHP terkait hasutan.
Penangkapan ini merupakan bagian dari patroli siber yang dilakukan Dittipidsiber Bareskrim sejak 23 Agustus 2025. Dalam periode tersebut, polisi telah memblokir 592 akun dan konten provokatif dengan menggandeng Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
- Penulis: Tim Seputaran