Polsek Parapat Amankan 2,7 Kg Ganja dari Lima Tersangka di Dua Lokasi
- calendar_month Rab, 20 Agu 2025

Lima Pria ditangkap Polsek Parapat karena memiliki 2,7 kg ganja. (Foto: Humas Polsek Parapat)
SEPUTARAN.COM, Parapat – Personel Polsek Parapat berhasil mengungkap peredaran narkoba dengan mengamankan 2,7 kilogram ganja kering dari lima orang di dua lokasi berbeda. Para tersangka berinisial SF Sinaga (30), RAT Sinaga (44), CA Gultom (27), D Sihotang (21), dan S Gurning (24).
Kapolsek Parapat AKP Manguni Wiria Sinulingga menjelaskan penangkapan pertama dilakukan terhadap SF Sinaga dan RAT Sinaga di Girsang 1, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon.
“Dari keduanya ditemukan 32 paket ganja. Keduanya mengaku mendapatkan ganja dari Ajibata, Kabupaten Toba,” ungkap Manguni, Rabu (20/8/2025).
Setelah memeriksa kedua tersangka, polisi segera melakukan pengembangan ke wilayah Ajibata. Hasilnya, tiga tersangka lain yaitu CA Gultom, D Sihotang, dan S Gurning ditangkap.
“Tiga tersangka lagi merupakan warga Ajibata. Dari ketiganya ditemukan 2,5 kg ganja,” ucap Manguni.
Seluruh barang bukti telah diamankan dan kelima tersangka langsung diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Kapolsek menegaskan komitmen pihaknya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Parapat.
“Kami terus mengintensifkan patroli dan pengawasan agar jaringan narkoba tidak berkembang di kawasan ini,” tegasnya.
- Penulis: Tim Seputaran