Pomdam Tetapkan Pratu TB Tersangka Usai Tembak Warga di Jayapura
- calendar_month Ming, 7 Sep 2025

Barang bukti berupa kendaraan yang digunakan Pratu TB saat kabur seusai menembak warga sipil di kawasan Entrop, Kota Jayapura, Rabu malam (3/9) diserahkan ke Pom Kodam XVII Cenderawasih, Kamis sore (4/9). ANTARA/Evarukdijati.
SEPUTARAN.COM, Jayapura – Komandan Polisi Militer Kodam XVII Cenderawasih, Kolonel CPM Laksono Puji Lisdyanto, menegaskan bahwa Pratu TB telah resmi ditetapkan sebagai tersangka penembakan terhadap warga di Entrop, Kota Jayapura. “Pratu TB kini berstatus tersangka dan proses hukum akan berjalan sesuai aturan,” ujar Kolonel Laksono kepada ANTARA pada Sabtu.
Pratu TB menghadapi pasal 338 KUHP jo pasal 80 UU tentang perlindungan anak. Hukuman maksimal yang bisa dijatuhkan mencapai 15 tahun penjara. “Selain ancaman penjara, Pratu TB yang merupakan anggota Pomdam XVII berpotensi dipecat dari dinas TNI-AD,” tambah Kolonel Laksono.
Insiden terjadi pada Rabu (3/9) malam. Awalnya, korban bernama Obet Manaki terlibat percekcokan dengan Pratu TB terkait uang parkir. Dalam pertengkaran tersebut, korban sempat memukul bibir pelaku. Namun, pelaku yang berusaha membalas pukulan justru gagal mengenai korban, dan korban sempat melarikan diri.
Tidak lama kemudian, korban kembali dan melempari mobil yang ditumpangi pelaku dengan dua batu kecil. “Akibat aksi itu, Pratu TB mengejar korban dan menembaknya,” jelas Kolonel Laksono. Kronologi ini menunjukkan bahwa tindakan pelaku berawal dari percekcokan yang memanas dan berakhir pada kekerasan.
Penyidik telah meminta keterangan dari lima orang saksi, termasuk tiga rekan pelaku yang berada di dalam kendaraan saat kejadian. Langkah ini memastikan penyidikan berjalan transparan dan bukti dapat dikumpulkan dengan lengkap.
Pratu TB ditangkap pada Kamis (4/9) dini hari. “Sore harinya, pelaku langsung diserahkan ke Polisi Militer untuk diproses lebih lanjut,” kata Kolonel Laksono. Tindakan cepat ini menunjukkan keseriusan pihak militer dalam menegakkan hukum terhadap anggotanya.
Kolonel Laksono menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh anggota TNI. “Kami menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, termasuk oleh anggota militer sendiri,” ucapnya. Selain menghadapi ancaman penjara, Pratu TB harus bersiap menghadapi pemecatan dari TNI-AD jika terbukti bersalah.
Langkah tegas ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi anggota lain. Masyarakat pun diminta mempercayai proses hukum yang berjalan transparan. Penegakan hukum yang cepat dan jelas menjadi prioritas agar kejadian serupa tidak terulang.
Kasus penembakan oleh Pratu TB menegaskan komitmen Polisi Militer Kodam XVII dalam menindak anggota yang melanggar hukum. Proses hukum yang berjalan transparan, cepat, dan tegas menunjukkan bahwa aparat militer serius menegakkan aturan. Masyarakat diminta tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang.
- Penulis: Tim Seputaran