Sabtu Ini, Samsat Keliling Hadir di 8 Titik Depok, Tangerang, dan Bekasi untuk Bayar Pajak Kendaraan
- calendar_month Sab, 6 Sep 2025

Warga mengambil STNK usai membayar pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat keliling di Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (16/12/2024). ANTARA FOTO/Aditya Nugroho/app/YU.
SEPUTARAN.COM, Jakarta – Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling di delapan titik wilayah Depok, Tangerang, dan Bekasi (Detabek) pada Sabtu. Layanan ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin mengurus administrasi kendaraan tanpa harus datang langsung ke kantor pusat Samsat.
Samsat Keliling memberikan berbagai kemudahan, mulai dari pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), hingga Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Dengan adanya layanan ini, warga bisa menghemat waktu sekaligus menghindari antrean panjang.
Polda Metro Jaya mengumumkan jadwal dan lokasi Samsat Keliling melalui akun resmi X (Twitter) TMC @tmcpoldametro. Berikut daftar lengkap titik layanan yang bisa didatangi masyarakat:
* Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas dan Apartemen Ayodya (08.00–12.00 WIB).
* Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong (08.00–11.30 WIB) dan ITC BSD (13.00–15.00 WIB).
* Ciledug: Halaman kantor Samsat dan Fresh Market Green Lake City Cipondoh (09.00–12.00 WIB).
* Ciputat: Halaman kantor Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB).
* Kelapa Dua: Halaman GTwon House (08.00–12.00 WIB).
* Kota Bekasi: Kantor Kecamatan Bekasi Barat (09.00–11.00 WIB).
* Depok: Halaman parkir Samsat Depok (08.00–12.00 WIB).
* Cinere: Kantor Kelurahan Berahan (08.00–11.00 WIB).
Agar proses berjalan lancar, masyarakat wajib membawa persyaratan berikut:
1. KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopi.
2. BPKB asli beserta fotokopi.
3. STNK asli beserta fotokopi.
4. Kendaraan tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun.
Dengan melengkapi dokumen tersebut, pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan lebih cepat tanpa hambatan.
Meskipun Samsat Keliling memberikan banyak kemudahan, layanan ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan tahunan. Untuk kebutuhan pajak lima tahunan atau pergantian plat nomor, pemilik kendaraan tetap harus mendatangi kantor Samsat terdekat.
Melalui layanan keliling ini, Polda Metro Jaya mendorong masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan tepat waktu sekaligus mendukung kelancaran administrasi lalu lintas.
- Penulis: Tim Seputaran