Serangan Brutal Israel Picu Eksodus Massal Warga Gaza
- calendar_month Sab, 30 Agu 2025

Seorang petugas pertahanan sipil Palestina memeriksa rumah yang hancur akibat serangan udara Israel di Kota Gaza pada 15 Agustus 2025. (ANTARA/Xinhua/Rizek Abdeljawad)
SEPUTARAN.COM, Istanbul – Gelombang pengungsian massal kembali terjadi di Gaza. Ribuan warga Palestina meninggalkan timur laut Kota Gaza sejak Jumat malam (29/8/2025) setelah Israel meningkatkan serangan dari arah utara dan selatan. Serangan itu menghantam permukiman padat penduduk dan memaksa warga mencari tempat aman.
Seorang sumber keamanan Palestina menegaskan kepada Anadolu bahwa situasi di lapangan memburuk “dengan sangat cepat”. Hal itu dipicu ofensif Israel yang semakin intens tanpa henti.
Menurut laporan sumber yang sama, militer Israel memperluas penghancuran di wilayah selatan dan timur laut Gaza. Serangan dilakukan dengan robot bermuatan bahan peledak, artileri, hingga serangan udara.
Koresponden Anadolu melaporkan ribuan warga berbondong-bondong mengungsi ke barat Kota Gaza dan sebagian menuju wilayah selatan. Penembakan juga dilaporkan terjadi di lingkungan al-Sabra, bagian selatan kota. Situasi tersebut menambah kepanikan warga yang masih terjebak.
Pada Jumat, Israel menetapkan Kota Gaza sebagai “zona tempur berbahaya”. Serangan terbaru disebut sebagai salah satu yang paling intens sejak perang dimulai, dilakukan dari udara, darat, hingga laut.
Hampir satu juta warga Palestina kini terjebak di wilayah kantong tersebut. Serangan ini menjadi bagian dari rencana Israel yang disetujui awal bulan untuk merebut kembali Gaza, dimulai dari pusat kota yang merupakan daerah terpadat.
Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) memperingatkan, serangan brutal Israel berpotensi memaksa hingga satu juta warga kembali mengungsi. Kondisi ini menambah krisis kemanusiaan yang telah berlangsung sejak perang dimulai pada Oktober 2023.
Sejak saat itu, lebih dari 63.000 warga Palestina tewas akibat gempuran militer Israel. Selain korban jiwa, kampanye militer tersebut menghancurkan infrastruktur dan memicu ancaman kelaparan yang semakin parah.
Selain menghadapi tekanan dunia, Israel kini berhadapan dengan proses hukum internasional. Pada November 2024, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang.
Tidak hanya itu, Israel juga tengah menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait perang brutalnya di Gaza. Gugatan tersebut menambah sorotan dunia terhadap agresi militer yang terus berlanjut hingga kini.
- Penulis: Tim Seputaran