pembuangan jasad

Abang-Adik di Medan Dijerat Hukum Usai Buang Jasad Bayi Lewat Ojek Online
- calendar_month Jum, 12 Sep 2025
- visibility 7
- 0Komentar
SEPUTARAN.COM, Medan – Dua kakak beradik, Reynaldi (25) dan Najma Hamida (21), resmi diadili atas dugaan pembuangan jasad bayi melalui layanan ojek online di Jalan Ampera III, Kecamatan Medan Timur. Proses persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Medan pada Kamis (11/9). “Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan […]