Terbongkar di Medan! Dua Pembuat SIM Palsu Dijatuhi Hukuman Tiga Tahun Penjara
- calendar_month Rab, 24 Sep 2025

Kedua terdakwa ketika mendengarkan putusan majelis hakim di ruang sidang Cakra VIII, Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (23/9/2025). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution
SEPUTARAN.COM, Medan – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap dua terdakwa pembuat Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di Kecamatan Medan Timur.
“Menjatuhkan hukuman kepada dua terdakwa dengan masing-masing pidana penjara selama tiga tahun,” ujar Hakim Ketua Zufida Hanum saat persidangan di PN Medan, Selasa (23/9).
Kedua terdakwa tersebut adalah Indra Muhammad dan Ozland Iskak Manurung. Keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan alternatif pertama.
“Para terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP,” tegas Hakim Zufida.
Setelah pembacaan putusan, majelis hakim memberi waktu tujuh hari kepada para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan untuk menentukan sikap.
“Para terdakwa dan penuntut umum diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini,” lanjut Hakim Zufida.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan JPU Kharya Saputra. Sebelumnya, jaksa menuntut keduanya dengan pidana penjara tiga tahun enam bulan.
JPU Kharya dalam dakwaan menjelaskan bahwa kedua terdakwa ditangkap anggota Polrestabes Medan pada 23 Mei 2025. Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas pembuatan dan penjualan SIM palsu di Jalan Mahoni, Kelurahan Gaharu, Medan Timur.
“Penangkapan kedua terdakwa berawal dari informasi masyarakat soal adanya aktivitas pembuatan dan penjualan SIM palsu di Jalan Mahoni,” kata JPU Kharya.
Polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyisiran hingga berhasil menangkap Ozland. Dalam pemeriksaan, Ozland mengaku bisa membuat SIM tanpa prosedur resmi di Satlantas Polrestabes Medan.
Dari hasil interogasi, Ozland menyebut bahwa Indra adalah pihak yang mencetak SIM palsu. Lokasi pencetakan berada di Jalan IAIN, Kecamatan Medan Timur.
“Berdasarkan hasil interogasi, terdakwa Ozland mengaku bahwa terdakwa Indra merupakan orang yang mencetak SIM palsu di Jalan IAIN, Kecamatan Medan Timur,” ujar JPU Kharya.
Berdasarkan keterangan itu, polisi langsung melakukan pengembangan. Indra akhirnya ditangkap dan keduanya dibawa bersama barang bukti ke Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kemudian, kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut,” tutup JPU Kharya.
- Penulis: Tim Seputaran