Tersangka Baru Dibekuk, Kasus Korupsi Dana BOS SMA 19 Medan Kian Panas
- calendar_month 14 jam yang lalu

Tim Penyidik Pidsus Kejari Belawan menahan tersangka berinisial SM (memakai topi kuning) usai dilakukan penahanan terkait dugaan korupsi Dana BOS SMA Negeri 19 Medan, Rabu (24/9/2025). SM merupakan tersangka keempat yang ditahan dalam perkara tersebut. ANTARA/Aris Rinaldi Nasution
SEPUTARAN.COM, Medan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan kembali bergerak cepat. Tim penyidik Pidana Khusus menahan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 19 Medan, Sumatera Utara.
“Hari ini tim penyidik Pidsus Kejari Belawan kembali menahan tersangka baru berinisial SM terkait dugaan korupsi dana BOS pada SMA Negeri 19 Medan, tahun anggaran 2022-2023,” ujar Kasi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, Rabu (24/9).
Penahanan dilakukan sekitar pukul 17.00 WIB berdasarkan surat perintah resmi bernomor PRINT-07/L.2.26.4/Fd.1/09/2025. SM akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, mulai 24 September hingga 13 Oktober 2025 di Rutan Kelas I Medan.
SM sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka lewat surat perintah penetapan tersangka bernomor PRINT-09/L.2.26.4/Fd.1/09/2025 tanggal 16 September 2025. Dalam kasus ini, SM berperan sebagai penyedia barang dan jasa pada SMA Negeri 19 Medan selama tahun anggaran 2022 hingga 2023.
“Dengan penahanan SM, total sudah empat orang tersangka yang ditahan terkait dugaan korupsi dana BOS di SMA Negeri 19 Medan,” jelas Daniel.
Sebelumnya, penyidik telah menahan tiga orang, yakni RN selaku mantan kepala sekolah, EY sebagai bendahara sekolah, dan TJT yang juga berperan sebagai penyedia barang. Semua penahanan dilakukan sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP dengan alasan kuat.
“Penyidik menahan tersangka agar tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, penahanan juga mempercepat proses penanganan perkara,” tambah Daniel.
Data Kejari Belawan mencatat SMA Negeri 19 Medan menerima dana BOS sebesar Rp1,796 miliar pada 2022 dan jumlah yang sama pada 2023. Total dana yang diterima sekolah tersebut mencapai Rp3,592 miliar.
Namun, dana itu diduga diselewengkan dan tidak sesuai ketentuan. Akibatnya, negara menanggung kerugian sekitar Rp772,71 juta.
“Atas perbuatan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Daniel.
Kejari Belawan menegaskan pihaknya terus memperkuat komitmen dalam memberantas korupsi, terutama di sektor pendidikan. Penegakan hukum ini diharapkan memberi efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak menyalahgunakan dana publik.
- Penulis: Tim Seputaran