Terungkap! Polda Sumut Bongkar Jaringan Perdagangan Bayi di Medan Sejak 2023
- calendar_month Sel, 23 Sep 2025

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Ricko Taruna Mauruh (kanan) memberikan keterangan di Medan, Sumut, Senin (22/9/2025). ANTARA/HO/Bidang Humas Polda Sumatera Utara.
SEPUTARAN.COM, Medan – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut berhasil membongkar praktik perdagangan bayi yang berlangsung di Kota Medan sejak 2023. Fakta ini terungkap setelah penyelidikan intensif dilakukan oleh aparat kepolisian.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Ricko Taruna Mauruh, menegaskan temuan tersebut. “Praktik perdagangan anak tersebut dilakukan antarprovinsi dengan jaringan terputus antar penjual dan pembeli,” jelas Ricko saat memberikan keterangan di Medan, Senin.
Kasus terbaru yang berhasil digagalkan adalah upaya penjualan bayi laki-laki berusia tiga hari. Personel Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum berhasil menyelamatkan bayi itu pada Rabu (17/9).
Polisi juga langsung menangkap sejumlah orang yang terlibat. Tersangka pertama adalah BDS alias TBD, ibu dari bayi tersebut. Lalu SRR, tante sang bayi, yang bertugas menghubungi perantara. Selain itu, AD dan SS berperan sebagai perantara yang menawarkan bayi.
Penyelidikan menunjukkan, praktik ini melibatkan banyak pihak. MS, seorang bidan, membeli bayi dari AS dan SS, lalu menjualnya ke PT dan JES. Kedua orang ini berencana menjual kembali bayi tersebut kepada tersangka MM.
Ricko menegaskan, “Selain tersangka BDS, pelaku lainnya sudah menjalankan praktik perdagangan anak sejak 2023.” Hal ini mengindikasikan jaringan mereka telah berjalan cukup lama dengan pola perantara yang berpindah-pindah.
Para pelaku kini harus berhadapan dengan hukum. Mereka dijerat Pasal 83 junto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang junto Pasal 55 KUHPidana.
Ancaman hukuman yang menanti bisa sangat berat, mengingat praktik ini menyangkut keselamatan bayi dan melanggar hak dasar anak.
Sementara itu, bayi berusia tiga hari yang berhasil diselamatkan kini berada di Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Polisi juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk memastikan bayi tersebut mendapatkan perawatan layak sementara waktu.
Kasus ini menegaskan komitmen Polda Sumut dalam memberantas perdagangan manusia, khususnya anak. Polisi memastikan akan terus menelusuri jaringan yang lebih luas agar praktik serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.
- Penulis: Tim Seputaran