Tim Tabur Kejati Sumut Tangkap Buronan Kasus Penipuan di Tanjung Balai
- calendar_month Rab, 10 Sep 2025

Tim Tabur Kejati Sumut mengamankan terpidana penipuan Selamat Ang (kaos hitam) merupakan DPO Kejari Medan di Tanjung Balai, Sumatera Utara, Selasa (9/9/2025). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution
SEPUTARAN.COM, Medan – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil mengamankan Selamat Ang (39), terpidana kasus penipuan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Medan. Penangkapan dilakukan pada Selasa (9/9) pagi di Kota Tanjung Balai.
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Muhammad Husairi menegaskan, “Hari ini kita mengamankan terpidana di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, sekitar pukul 07.00 WIB.”
Selamat Ang diamankan di rumahnya di Jalan HM Yatim Nomor 18, Lingkungan IV, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjung Balai Selatan. Penangkapan berjalan lancar tanpa perlawanan.
Menurut Husairi, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah melakukan observasi dan memastikan kebenaran laporan, tim Tabur berkoordinasi dengan Kejari Tanjung Balai sebelum bergerak. “Terpidana diamankan setelah tim Tabur memperoleh informasi dari masyarakat dan melakukan observasi di lapangan,” ujarnya.
Selamat Ang merupakan terpidana kasus penipuan yang divonis dua tahun penjara oleh Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 507K/Pid/2021. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dia melarikan diri dan menghindari eksekusi jaksa.
Husairi menegaskan, “Perbuatan melarikan diri ini menghambat proses eksekusi dan berpotensi mengganggu terwujudnya kepastian hukum.”
Kepala Kejati Sumut Dr. Harli Siregar melalui pernyataan yang disampaikan Husairi menegaskan bahwa pihaknya tidak memberi ruang bagi buronan untuk bersembunyi. “Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. Tim Tabur Kejati Sumut akan terus bergerak melakukan penangkapan kapan dan dimanapun buronan berada,” tegasnya.
Setelah diamankan, Selamat Ang langsung dibawa ke Kejati Sumut. Selanjutnya, ia diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan untuk dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan. “Terpidana telah kita serahkan ke Kejari Medan untuk kemudian dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan guna menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan,” tutur Husairi.
- Penulis: Tim Seputaran