Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » News » Daerah » Transaksi Sabu Rp70 Ribu Terbongkar, Dua Pengedar Diciduk Satres Narkoba Polrestabes Medan

Transaksi Sabu Rp70 Ribu Terbongkar, Dua Pengedar Diciduk Satres Narkoba Polrestabes Medan

  • calendar_month Sel, 19 Agu 2025

SEPUTARAN.COM, Medan – Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil membekuk dua pengedar sabu di kawasan Jalan Medan-Batangkuis, Dusun XIII, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang. Kedua pelaku yang ditangkap berinisial TW (43) dan II (36), keduanya warga setempat. Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti sabu.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat. Warga melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar Dusun XIII. “Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi TW serta II sebagai pengedar,” ungkapnya, Selasa (19/8/2025).

Dalam penyelidikan, salah seorang petugas menyamar untuk memancing tersangka. Petugas mendekati II dan menanyakan stok sabu. Tanpa curiga, II mengaku masih menyimpan barang haram itu. Petugas kemudian memesan satu paket sabu seharga Rp70 ribu. “Setelah uang diterima, II langsung menemui TW yang berada tidak jauh dari lokasi. Uang diserahkan kepada TW, lalu petugas yang mengawasi dari belakang segera menangkap keduanya,” jelas Thommy.

Penangkapan tersebut berjalan mulus karena tim Satres Narkoba sudah memantau pergerakan para tersangka sejak awal. Dengan cara itu, polisi berhasil membongkar modus transaksi kecil-kecilan yang kerap dilakukan di wilayah tersebut.

Saat penggeledahan, polisi menemukan dompet kecil di saku celana TW. Di dalamnya terdapat satu plastik klip berisi sabu seberat 1,06 gram, satu plastik klip besar kosong, satu pipet atau sendok sabu, serta uang tunai Rp70 ribu hasil transaksi. “Para tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mako untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, TW dan II dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun. “Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Medan dan sekitarnya,” tegas Thommy.

  • Penulis: Tim Seputaran

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sumut Capai UHC Prioritas Lebih Cepat, Berlaku per 1 September 2025

    Sumut Capai UHC Prioritas Lebih Cepat, Berlaku per 1 September 2025

    • calendar_month Rab, 10 Sep 2025
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 14
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Medan – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengumumkan bahwa Provinsi Sumatera Utara berhasil meraih predikat universal health coverage (UHC) prioritas per 1 September 2025. “Capaian ini lebih cepat dari target dua tahun yang ditetapkan gubernur dan wakil gubernur,” ujar Deputi Direksi BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah I, Nuim Mubarak, saat mendampingi Gubernur Sumut Bobby […]

  • Korean Air Siap Perkuat Armada, Beli 103 Pesawat Boeing dan Mesin Cadangan GE

    Korean Air Siap Perkuat Armada, Beli 103 Pesawat Boeing dan Mesin Cadangan GE

    • calendar_month Rab, 27 Agu 2025
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 10
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Seoul – Maskapai nasional Korea Selatan, Korean Air, resmi mengumumkan pembelian besar-besaran 103 pesawat generasi terbaru dari Boeing. Kesepakatan ini juga mencakup 19 mesin cadangan dari GE Aerospace dan CFM International serta program perawatan mesin komprehensif selama 20 tahun. Dalam pernyataannya pada Selasa, Korean Air menyebut total nilai pembelian mencapai 50 miliar dolar AS. […]

  • Masyarakat Samosir Bersatu Jaga Damai, Bupati Ingatkan Jangan Terprovokasi

    Masyarakat Samosir Bersatu Jaga Damai, Bupati Ingatkan Jangan Terprovokasi

    • calendar_month Sel, 2 Sep 2025
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 18
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Medan – Menanggapi gejolak yang terjadi di Indonesia, Bupati Samosir Vandiko T. Gultom memimpin koordinasi bersama Forkopimda dan berbagai stakeholder di Aula Kantor Bupati Samosir pada 1 September 2025. Diskusi ini diikuti tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, dan organisasi kepemudaan. Forkopimda menekankan pendekatan persuasif untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Para tokoh diharapkan memberi […]

  • Harga BBM Shell V-Power Kini Rp13.140 per Liter

    Harga BBM Shell V-Power Kini Rp13.140 per Liter

    • calendar_month Sen, 1 Sep 2025
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 14
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Jakarta – Mulai 1 September 2025, harga BBM Shell jenis Shell V-Power naik dari Rp13.050 per liter menjadi Rp13.140 per liter. Dikutip dari laman resmi Shell Indonesia, kenaikan ini berlaku di seluruh SPBU Shell di Indonesia. Sementara itu, harga Shell Super tetap stabil di angka Rp12.580 per liter. “Shell terus berkomitmen menghadirkan bahan bakar […]

  • Pameran China & Negara Arab 2025 Tutup dengan Transaksi Miliaran Yuan

    Pameran China & Negara Arab 2025 Tutup dengan Transaksi Miliaran Yuan

    • calendar_month Sel, 2 Sep 2025
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 20
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Yinchuan – Pameran China-Negara Arab ketujuh resmi berakhir pada Minggu (31/8) di Daerah Otonom Etnis Hui Ningxia, China barat laut. Acara empat hari ini menghadirkan lebih dari 1.082 organisasi dan perusahaan dari 53 negara serta kawasan di seluruh dunia. Pameran yang digelar di area seluas 36.000 meter persegi ini sukses menarik perhatian pengunjung. Total […]

  • Agen PMI Ilegal Gita Rubyanah Terancam 8 Tahun Penjara dalam Kasus TPPO ke Malaysia

    Agen PMI Ilegal Gita Rubyanah Terancam 8 Tahun Penjara dalam Kasus TPPO ke Malaysia

    • calendar_month Sel, 9 Sep 2025
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 7
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut terdakwa Gita Rubyanah (36) dengan hukuman delapan tahun penjara. Ia didakwa melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus memberangkatkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal ke Malaysia. “Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Gita Rubyanah dengan pidana penjara selama […]

expand_less