Transaksi Sabu Rp70 Ribu Terbongkar, Dua Pengedar Diciduk Satres Narkoba Polrestabes Medan
- calendar_month Sel, 19 Agu 2025

Kedua tersangka pengedar berinisial TW dan II berikut barang bukti sabu dan uang tunai diamankan di Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan, Selasa (19/8/2025). (SEPUTARAN/IST)
SEPUTARAN.COM, Medan – Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil membekuk dua pengedar sabu di kawasan Jalan Medan-Batangkuis, Dusun XIII, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang. Kedua pelaku yang ditangkap berinisial TW (43) dan II (36), keduanya warga setempat. Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti sabu.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat. Warga melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di sekitar Dusun XIII. “Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi TW serta II sebagai pengedar,” ungkapnya, Selasa (19/8/2025).
Dalam penyelidikan, salah seorang petugas menyamar untuk memancing tersangka. Petugas mendekati II dan menanyakan stok sabu. Tanpa curiga, II mengaku masih menyimpan barang haram itu. Petugas kemudian memesan satu paket sabu seharga Rp70 ribu. “Setelah uang diterima, II langsung menemui TW yang berada tidak jauh dari lokasi. Uang diserahkan kepada TW, lalu petugas yang mengawasi dari belakang segera menangkap keduanya,” jelas Thommy.
Penangkapan tersebut berjalan mulus karena tim Satres Narkoba sudah memantau pergerakan para tersangka sejak awal. Dengan cara itu, polisi berhasil membongkar modus transaksi kecil-kecilan yang kerap dilakukan di wilayah tersebut.
Saat penggeledahan, polisi menemukan dompet kecil di saku celana TW. Di dalamnya terdapat satu plastik klip berisi sabu seberat 1,06 gram, satu plastik klip besar kosong, satu pipet atau sendok sabu, serta uang tunai Rp70 ribu hasil transaksi. “Para tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mako untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, TW dan II dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun. “Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Medan dan sekitarnya,” tegas Thommy.
- Penulis: Tim Seputaran