UTND Medan Resmi Laporkan Akun Medsos @om ke Polda Sumut karena Sebar Hoax
- calendar_month Rab, 10 Sep 2025

Pihak Universitas Tjut Nyak Dhien (UTND) Medan secara resmi melaporkan akun media sosial diduga sebarkan hoax. ANTARA/HO.
SEPUTARAN.COM, Medan – Universitas Tjut Nyak Dhien (UTND) Medan mengambil sikap tegas dengan melaporkan akun media sosial Instagram dan TikTok berinisial @om ke Polda Sumatera Utara. Laporan itu tercatat dalam Nomor STTLP/B/1436/VIII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA pada 30 Agustus 2025.
Langkah hukum ini ditempuh karena akun tersebut diduga menyebarkan berita hoax yang merugikan nama baik institusi. Konten yang diunggah menarasikan seolah-olah ada konflik internal di Yayasan APIPSU, padahal kondisi di dalam universitas berjalan kondusif.
Rektor Universitas Tjut Nyak Dhien, Dr.apt Eva Sartika Dasopang, menegaskan bahwa narasi dalam unggahan tersebut tidak benar. Ia memastikan suasana di lingkungan Yayasan APIPSU maupun universitas tetap harmonis.
Menurutnya, “Postingan itu sangat merugikan karena berpotensi menggiring opini publik secara negatif dan merusak citra universitas yang telah dibangun selama ini.”
Departemen Hukum UTND, Denni Satria Pradifta, menyampaikan bahwa pihak universitas sebelumnya sudah berupaya menyelesaikan masalah dengan cara persuasif. Mereka telah mengirimkan peringatan resmi agar pemilik akun menghapus konten.
Namun, peringatan itu tidak diindahkan. Denni menegaskan, “Kami telah secara resmi meminta pemilik akun tersebut menghapus konten video yang tidak berdasar itu. Sayangnya, permintaan kami sama sekali tidak ditanggapi.”
Karena itikad baik dari pengelola akun tidak muncul, UTND akhirnya melangkah ke jalur hukum.
Penasihat Hukum UTND, Munawar Sadzali, menilai pelaporan ini sebagai langkah terukur untuk melindungi marwah universitas. Ia menegaskan bahwa konten tersebut memenuhi unsur tindak pidana penyebaran berita bohong sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Langkah pelaporan ini adalah upaya hukum yang harus kami tempuh. Pengabaian terhadap somasi dari pihak universitas menunjukkan tidak adanya itikad baik dari pemilik akun,” jelas Munawar.
Hal senada diungkapkan penasihat hukum lainnya, Asril Arianto Siregar. Menurutnya, kebebasan berekspresi di media sosial tidak boleh disalahgunakan.
Asril menekankan, “Kebebasan berekspresi harus diiringi tanggung jawab. Menyebarkan informasi yang tidak terverifikasi, apalagi fitnah, bisa merusak reputasi institusi pendidikan yang telah dibangun bertahun-tahun.”
Kini pihak UTND menyerahkan seluruh proses hukum kepada aparat kepolisian. Mereka berharap laporan ini segera ditindaklanjuti agar nama baik universitas dapat dipulihkan. Selain itu, mereka juga berharap kasus ini memberi efek jera bagi pengelola akun media sosial lain agar lebih bijak menyebarkan informasi.
- Penulis: Tim Seputaran