Abang-Adik di Medan Dijerat Hukum Usai Buang Jasad Bayi Lewat Ojek Online
- calendar_month Jum, 12 Sep 2025

Kedua terdakwa ketika mendengarkan dakwaan JPU di ruang sidang Cakra IV, Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis (11/9/2025). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution
SEPUTARAN.COM, Medan – Dua kakak beradik, Reynaldi (25) dan Najma Hamida (21), resmi diadili atas dugaan pembuangan jasad bayi melalui layanan ojek online di Jalan Ampera III, Kecamatan Medan Timur. Proses persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Medan pada Kamis (11/9).
“Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap.
Kejadian bermula saat pengemudi ojol bernama Yusuf menerima pesanan mengantarkan tas hitam ke Masjid Jamik di Jalan Ampera III pada awal Mei 2025. Karena masjid sepi, Yusuf mencoba menghubungi penerima paket, tetapi tidak mendapat jawaban.
Setelah menunggu cukup lama dan bertanya kepada warga sekitar, Yusuf bersama beberapa warga memutuskan membuka tas tersebut. Mereka terkejut saat menemukan jasad bayi di dalam tas.
Petugas kepolisian Polrestabes Medan langsung melakukan penyelidikan. Beberapa jam kemudian, polisi menangkap Najma Hamida di rumah kos di Jalan Selebes, Kecamatan Medan Belawan. Sementara Reynaldi ditangkap di kawasan Pasar VII, Medan Marelan, pada Jumat (9/5).
Kedua terdakwa mengaku kepada pihak kepolisian bahwa mereka menjalin hubungan sedarah sejak 2022. Hubungan ini akhirnya berujung pada kelahiran bayi yang kemudian dibuang.
“Kasus pembuangan jasad bayi ini diduga dari hasil hubungan sedarah,” jelas JPU Rizkie.
Setelah mendengarkan dakwaan JPU, Hakim Ketua Pinta Uli Tarigan memutuskan menunda sidang. Persidangan akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi.
“Sidang ditunda dan dilanjutkan pada Kamis (18/9), dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” kata Hakim Pinta Uli.
- Penulis: Tim Seputaran