Bareskrim Ciduk WN Malaysia di Surabaya, 60 Kg Sabu Siap Edar Digagalkan
- calendar_month Sel, 19 Agu 2025

Barang bukti dari tangan tersangka yang di sita polisi. (SEPUTARAN/IST)
SEPUTARAN.COM, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap seorang warga negara Malaysia bernama Alexander Peter Bangga Anak Steven (23). Penangkapan berlangsung di sebuah apartemen di Surabaya, Jawa Timur. Dari tangan tersangka, polisi menyita 60 bungkus narkotika jenis sabu.
Brigjen Eko Hadi Santoso selaku Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri menjelaskan bahwa Peter masuk ke Indonesia pada Minggu, 10 Agustus 2025. “Peter berangkat dari Malaysia dan tiba di Surabaya. Dia kemudian menginap di Zoom Hotel Surabaya hingga 14 Agustus 2025,” ungkap Eko, Selasa (19/8/2025).
Saat berada di Surabaya, Peter mendapat instruksi dari seorang berinisial GR. Instruksi itu disampaikan melalui aplikasi Signal dan WhatsApp. “Keterangan tersangka Peter, dia diperintah bos dari grup aplikasi Signal dan WhatsApp yang bernama GR,” kata Eko.
Pada Rabu, 12 Agustus 2025, Peter diperintahkan untuk mengantarkan koper berisi sabu. Barang tersebut telah disiapkan di sebuah apartemen di Surabaya.
Polisi menangkap Peter pada Kamis, 13 Agustus 2025, di sebuah kamar apartemen. Dari lokasi itu, penyidik berhasil menemukan 60 kg sabu yang disimpan di dua tempat berbeda.
Lokasi pertama berada di basement P3 Apartemen Taman Melati Surabaya. Di sana, polisi menemukan 20 bungkus sabu di koper hitam, 10 bungkus sabu di koper abu-abu, sebuah ponsel iPhone, dan paspor milik Peter.
Sementara itu, lokasi kedua berada di unit kamar lantai 11 apartemen yang sama. Dari kamar tersebut, polisi menyita 30 bungkus sabu dalam koper besar berwarna hitam serta sebuah timbangan digital.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Peter sudah tiga kali mengirim narkotika ke Indonesia. Ia menyewa apartemen sejak 28 Juni 2025 hingga 28 Agustus 2025 untuk memuluskan aksinya.
“Tersangka Peter sudah tiga kali kirim narkotika di Indonesia kemudian tertangkap. Tersangka Peter sudah dikasih uang jalan 500 ringgit. Rencana akan diupah 20 ribu ringgit atau Rp 80 juta untuk sekali jalan,” jelas Eko.
Polisi kini terus mendalami peran GR dan jaringan internasional di balik peredaran narkoba ini.
- Penulis: Tim Seputaran