Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Dewan Pers Dorong Uji Materi UU Pers untuk Tegaskan Hak Perlindungan Wartawan

Dewan Pers Dorong Uji Materi UU Pers untuk Tegaskan Hak Perlindungan Wartawan

  • calendar_month Ming, 7 Sep 2025

SEPUTARAN.COM, Jakarta – Anggota Dewan Pers, Abdul Manan, menilai uji materi Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bisa memperjelas makna perlindungan hukum bagi wartawan. Pasal ini berbunyi, “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”

Abdul menyatakan, “Pasal 8 UU Pers, menurut saya memang sangat multitafsir karena hanya mengatakan bahwa wartawan dalam menjalankan profesinya mendapatkan perlindungan hukum, tetapi perlindungan hukum seperti apa yang bisa dilakukan? Nah itu kan terlalu abstrak.”

Menurutnya, banyak pihak sulit memahami makna pasal tersebut karena tafsirnya terlalu abstrak. Seringkali, hal ini memicu kebingungan bagi aparat penegak hukum maupun wartawan sendiri.

Abdul menjelaskan, misalnya seorang polisi dapat memberikan perlindungan hukum ketika melihat wartawan dihalang-halangi atau alat liputannya dirampas. “Perlindungan tersebut dapat diberikan sebab ketika seseorang menjadi wartawan, maka menjadi kewajiban negara untuk menyediakannya,” ujarnya.

Ironisnya, ia menambahkan, tidak jarang aparat yang seharusnya melindungi malah melakukan kekerasan terhadap wartawan. “Jadi, bukannya melindungi, tetapi malah menjadi pelaku,” kata Abdul dengan nada prihatin.

Abdul berharap uji materi Pasal 8 UU Pers yang dimohonkan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) dapat mendorong Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir lebih jelas. Tafsir yang rinci akan membantu aparat penegak hukum, eksekutif, yudikatif, dan legislatif memahami peran mereka dalam melindungi wartawan.

“Tafsir lebih detail dari yang di Pasal 8 itu saya kira itu akan memperjelas bagi aparat penegak hukum, atau bagi negara baik eksekutif, yudikatif, dan legislatif tentang apa yang harusnya dia lakukan untuk melindungi wartawan,” jelasnya.

Sebelumnya, Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 UU Pers ke Mahkamah Konstitusi pada 19 Agustus 2025. Dalam petitumnya, mereka meminta MK menafsirkan pasal tersebut menjadi:

1. “Tindakan kepolisian dan gugatan perdata tidak dapat dilakukan terhadap wartawan dalam melaksanakan profesinya berdasarkan kode etik pers.”

2. “Pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pers.”

Langkah ini dianggap krusial karena memberikan kepastian hukum bagi wartawan saat menjalankan tugasnya. Dengan tafsir yang lebih jelas, diharapkan risiko pelanggaran hak wartawan oleh pihak-pihak yang seharusnya melindungi dapat diminimalkan.

Uji materi ini pun menjadi sorotan bagi banyak pihak. Abdul menyimpulkan bahwa klarifikasi pasal ini tidak hanya melindungi wartawan, tetapi juga memperkuat prinsip demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia.

  • Penulis: Tim Seputaran

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jadwal Lengkap Liga Jerman, Bayern Melawan Augsburg, Dortmund Berhadapan dengan Union Berlin

    • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 14
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Jakarta – Liga Jerman memasuki pekan kedua yang dijadwalkan mulai Sabtu, 30 Agustus 2025. Pertandingan menarik tersaji, terutama saat Bayern Muenchen menghadapi Augsburg dan Borussia Dortmund bertemu Union Berlin. Bayern Muenchen akan menjalani laga tandang ke Stadion WWK Arena, markas Augsburg, pada Sabtu (30/8) pukul 23.30 WIB. Tim asuhan Julian Nagelsmann membidik kemenangan untuk […]

  • LOTTE Chemical Indonesia Mulai Produksi di Cilegon, Dorong Kemandirian Petrokimia Nasional

    • calendar_month Jum, 29 Agu 2025
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 10
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Jakarta – LOTTE Chemical Indonesia (LCI) resmi memulai commissioning start-up dan proses produksi fasilitas naphtha cracker di Cilegon, Banten. Fasilitas ini memproduksi etilena dan propilena, dua produk petrokimia utama yang menjadi bahan baku berbagai sektor industri. President Director LCI, Yim Dong Hee, menyatakan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, bahwa beroperasinya fasilitas ini sekaligus […]

  • Kapolda Kepri Dorong Pembagian Kewenangan Jelas dalam Revisi RUU KUHAP

    • calendar_month Ming, 24 Agu 2025
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 94
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Batam – Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kapolda Kepri) Irjen Pol. Asep Safrudin memberikan masukan penting terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Salah satu fokus utama adalah pembagian kewenangan dalam proses pidana. “Polda Kepri mendukung pembagian kewenangan yang lebih jelas guna menciptakan sistem peradilan pidana yang efektif, transparan dan akuntabel,” […]

  • Ilkay Gundogan Resmi Gabung Galatasaray Usai Akhiri Perjalanan Man City

    • calendar_month Rab, 3 Sep 2025
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 13
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Jakarta – Gelandang asal Jerman, Ilkay Gundogan, akhirnya menutup perjalanannya bersama Manchester City. Ia resmi bergabung dengan Galatasaray, juara Liga Turki, dengan status bebas transfer. Pengumuman itu datang dari kedua klub pada Rabu, sambil menunggu izin internasional. Manchester City menyampaikan salam perpisahan secara resmi. “Ilkay Gundogan telah resmi meninggalkan Manchester City untuk bergabung dengan […]

  • Pemprov DKI Perketat Validasi Data, Bansos KLJ, KAJ, dan KPDJ Tersalurkan ke 165 Ribu Warga

    • calendar_month Sel, 26 Agu 2025
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 17
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus memperkuat validasi data penerima bantuan sosial (bansos) agar penyaluran lebih transparan dan tepat sasaran. Upaya ini dilakukan dengan melibatkan perangkat wilayah hingga masyarakat untuk aktif melaporkan jika masih ada warga berhak yang belum menerima bantuan. “Pemprov DKI Jakarta juga mengajak masyarakat, lembaga masyarakat (RT/RW) perangkat wilayah untuk […]

  • Bangun Resistansi Lewat Algoritma: Strategi Aktivisme Media Sosial

    • calendar_month Ming, 7 Sep 2025
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 19
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Jakarta – Dalam sepekan terakhir, tagar #ResetIndonesia menjadi sorotan di berbagai platform media sosial. Masyarakat menggunakan tagar ini untuk menyuarakan keresahan mereka sekaligus menuntut perubahan tata kelola negara secara sistemik dan menyeluruh. “Kami ingin pemerintah mendengar suara rakyat dan memperbaiki tata kelola negara,” ujar seorang pengguna X. Gerakan ini tidak muncul tiba-tiba. Sebelumnya, masyarakat […]

expand_less
Exit mobile version