Empat Terdakwa Korupsi Balai Merah Putih Siantar Diadili
- calendar_month Sab, 23 Agu 2025

Keempat terdakwa ketika mendengarkan dakwaan JPU di ruang sidang Cakra IX, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Jumat (22/8/2025). (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)
SEPUTARAN.COM, Medan – Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Balai Merah Putih di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, resmi bergulir di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (22/8). Empat terdakwa yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp4,4 miliar duduk di kursi pesakitan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pematangsiantar, Kurniawan Sinaga, membacakan surat dakwaan terhadap para terdakwa. Mereka adalah Hairullah B. Hasan selaku Direktur Utama PT Tekken Pratama, Heriyanto sebagai Direktur PT Tekken Pratama, Hary Gularso yang berperan sebagai tenaga ahli PT Tekken Pratama, serta Safnil Wizar, Direktur Utama PT Inti Kharisma Wasantara sekaligus konsultan pengawas.
“Keempat terdakwa bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Balai Merah Putih tahun 2017,” kata JPU Kurniawan di persidangan.
Menurut JPU, kasus ini berawal pada 2016 ketika PT Telkom Indonesia menunjuk PT Graha Sarana Duta, anak usaha Telkom, untuk membangun Gedung Balai Merah Putih. Namun, seluruh pekerjaan justru dialihkan ke PT Tekken Pratama berdasarkan kontrak kerja Nomor: 15l/HK.810/GSD-000/2017 tertanggal 21 April 2017.
Nilai pagu anggaran proyek tersebut mencapai lebih dari Rp51 miliar. Dalam pelaksanaannya, perbuatan para terdakwa dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah mendengar pembacaan dakwaan, para terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan. Karena itu, Majelis Hakim yang dipimpin Hendra Hutabarat memutuskan menunda persidangan.
“Dikarenakan para terdakwa tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan penuntut umum, maka sidang kembali dijadwalkan pada Rabu (27/8), dengan agenda keterangan saksi yang dihadirkan penuntut umum,” ujar Hakim Hendra.
Sidang lanjutan diharapkan dapat menghadirkan saksi-saksi kunci untuk menguatkan dakwaan. Kasus ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan pembangunan fasilitas penting di Kota Pematangsiantar.
- Penulis: Tim Seputaran
- Sumber: Antaranews.com