Hukum Kemarin, Pemerintah Respons Tuntutan 17+8, Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka
- calendar_month Jum, 5 Sep 2025

Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra (tengah) saat ditemui di Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Senin (25/8/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria.
SEPUTARAN.COM, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memastikan pemerintah akan menindaklanjuti tuntutan rakyat 17+8 yang disampaikan dalam unjuk rasa di Jakarta dan sejumlah daerah hingga Agustus lalu.
“Sebagai tuntutan rakyat, pemerintah yang mendapat amanat rakyat tentu akan merespons positif apa yang menjadi tuntutan dan keinginan rakyatnya. Mustahil pemerintah mengabaikan tuntutan itu,” ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Ia menegaskan, khusus untuk bidang hukum dan HAM, pemerintah berkomitmen menegakkan hukum secara adil, transparan, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Keluarga Laras Faizati Khairunnisa (LFK) mempertanyakan proses penetapan Laras sebagai tersangka dugaan penghasutan terkait unjuk rasa. Penetapan dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dalam waktu singkat.
Pengacara Laras, Abdul Gafur Sangadji, menuturkan bahwa kliennya tidak diberikan kesempatan klarifikasi sebelum penetapan tersangka. “Pada tanggal 31 Agustus 2025, beliau dilaporkan dan langsung ditetapkan tersangka. Keesokan harinya, Laras dijemput paksa tanpa ada proses klarifikasi,” kata Abdul di Jakarta, Kamis.
Polres Indramayu menaikkan status kasus penemuan lima jenazah di Kelurahan Paoman, Indramayu, Jawa Barat, menjadi tahap penyidikan. Kepala Seksi Humas Polres, AKP Tarno, menyebut keputusan ini diambil setelah penyidik mengumpulkan bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
“Tim penyidik meningkatkan statusnya ke penyidikan karena meyakini telah ditemukan peristiwa pidana pada kasus tersebut,” jelas Tarno.
Bripka Rohmat, pengemudi kendaraan taktis (rantis) Brimob yang menabrak pengemudi ojol Affan Kurniawan, menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Affan. Insiden ini menewaskan pemuda tersebut.
“Dengan kejadian yang viral, atas nama pribadi dan keluarga dengan lubuk hati paling dalam, kami mohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan dapat membukakan maaf,” ujar Rohmat di sidang etik Komite Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis. Ia menambahkan, dirinya tidak pernah berniat menghilangkan nyawa Affan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019–2022.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyatakan, “Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM (Nadiem Makarim).” Nadiem disebut merencanakan penggunaan produk Google saat pengadaan alat TIK belum dimulai pada tahun 2020.
- Penulis: Tim Seputaran