Kejati Sumut Tahan Empat Tersangka Korupsi Proyek Jalan Batu Bara, Kerugian Negara Masih Dihitung
- calendar_month Sel, 2 Sep 2025

Penyidik Pidsus Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap empat tersangka baru dugaan korupsi pembangunan dan perbaikan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Senin (1/9/2025). ANTARA/Aris Rinaldi Nasution
SEPUTARAN.COM, Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan dan perbaikan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, tahun anggaran 2023.
Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Muhammad Husairi, menyebutkan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah. Hal ini memungkinkan status para terperiksa ditingkatkan menjadi tersangka. “Penahanan terhadap para tersangka berdasarkan surat perintah penahanan yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tanggal 1 September 2025,” ujar Husairi, Senin (1/9) di Medan.
Keempat tersangka merupakan konsultan pengawas proyek peningkatan jalan di Batu Bara. RS bertugas pada ruas Jalan Titi Putih menuju Pasir Permit dan peningkatan ruas Jalan Simpang Deras menuju Sei Rakyat. AHD mengawasi ruas Jalan Pasir Permit menuju Air Hitam serta peningkatan kapasitas ruas Jalan Kedai Sianam menuju Simpang Gambus.
Sementara itu, ISRS bertanggung jawab pada ruas Jalan Pasir Putih menuju Sei Rakyat dan lanjutan peningkatan ruas Jalan Bulan-Bulan menuju Gabus Laut. FRH menangani ruas Jalan Tanjung Tiram menuju batas Kabupaten Asahan.
Husairi menjelaskan bahwa sebagai konsultan pengawas, para tersangka seharusnya memastikan mutu, kuantitas, dan waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai spesifikasi teknis. Namun, mereka diduga gagal menjalankan fungsi pengendalian dengan baik, sehingga terjadi kekurangan volume pekerjaan.
Akibat dugaan kelalaian tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan yang saat ini masih dihitung oleh ahli. “Proyek pembangunan dan perbaikan jalan tersebut memiliki nilai pekerjaan sebesar Rp43,74 miliar,” kata Husairi.
Sebelumnya, pada Jumat (29/8), penyidik Pidsus Kejati Sumut telah menahan delapan tersangka lainnya dalam kasus yang sama. Dengan tambahan empat tersangka ini, total sudah 12 orang yang ditahan terkait perkara tersebut.
Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang pemberantasan korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka kini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan untuk 20 hari ke depan.
- Penulis: Tim Seputaran