Kemnaker Tekankan Perusahaan Wajib Patuh Norma Penggunaan TKA
- calendar_month Kam, 4 Sep 2025

Tim Pengawas Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan kepatuhan norma penggunaan TKA di Kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah, 1-3 September 2025. (ANTARA/HO-Kemnaker RI)
SEPUTARAN.COM, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan pentingnya perusahaan mematuhi norma ketenagakerjaan, termasuk penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Hal ini dilakukan untuk melindungi hak tenaga kerja Indonesia sekaligus menjaga kepastian hukum di pasar kerja nasional.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap TKA yang bekerja di Indonesia benar-benar sesuai ketentuan, baik dari sisi izin kerja, posisi jabatan, maupun kewajiban alih pengetahuan kepada tenaga kerja lokal,” kata Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kemnaker, Rinaldi Umar, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Salah satu langkah konkret Kemnaker adalah melalui Tim Pengawas Ketenagakerjaan yang melakukan pemeriksaan kepatuhan norma penggunaan TKA di Kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah, pada 1-3 September 2025.
Menurut Rinaldi, pemeriksaan ini bertujuan memastikan penggunaan TKA di kawasan industri sesuai regulasi sekaligus memberikan perlindungan bagi pekerja dan pengusaha. Ia menegaskan bahwa Kemnaker di bawah kepemimpinan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menaruh perhatian serius terhadap kepatuhan perusahaan.
“Kepatuhan ini bukan sekadar formalitas, tetapi wujud perlindungan terhadap pasar kerja nasional sekaligus bentuk keadilan bagi tenaga kerja Indonesia,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan sejumlah tenant mempekerjakan TKA tanpa dokumen pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), atau menggunakan visa kunjungan seperti D2, C2, C18, dan C20. Kondisi ini dianggap belum sesuai norma ketenagakerjaan.
“Atas temuan tersebut, Pengawas Ketenagakerjaan telah memberikan teguran langsung kepada perusahaan terkait serta menyampaikan saran perbaikan. Bahkan, tidak menutup kemungkinan sanksi administratif akan dijatuhkan sesuai tingkat pelanggaran,” jelas Rinaldi. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada manajemen PT IMIP yang memberikan akses penuh selama pemeriksaan berlangsung.
Rinaldi menegaskan, pengawasan ketenagakerjaan bukan semata tindakan represif, tetapi upaya menciptakan kepastian hukum. Harapannya, hubungan kerja dapat menjadi kondusif, harmonis, dinamis, dan berkeadilan antara pekerja, pengusaha, serta pemerintah.
“Kami berharap perusahaan-perusahaan di kawasan IMIP semakin tertib dalam penerapan norma penggunaan TKA, sehingga dapat menjadi pemicu peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal,” tutup Rinaldi.
- Penulis: Tim Seputaran