Komnas HAM Ungkap Temuan Terbaru dalam Penyelidikan Kasus Pembunuhan Munir
- calendar_month Sen, 8 Sep 2025

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah (kanan) menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Rabu (6/8/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
SEPUTARAN.COM, Jakarta – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melalui Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat menyampaikan perkembangan terbaru kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib. Tim bekerja aktif mengumpulkan bukti, memeriksa saksi, dan berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait.
“Tim telah melaksanakan serangkaian proses penyelidikan, yaitu mengumpulkan bukti dokumen dari sejumlah lembaga dan instansi terkait,” kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah di Jakarta, Minggu. Pernyataan ini menegaskan bahwa penyelidikan berjalan secara sistematis dan terstruktur.
Selain mengumpulkan dokumen, tim juga memeriksa saksi-saksi penting untuk memperkuat bukti. Anis menambahkan, “Hingga saat ini terdapat 18 orang saksi yang telah diperiksa.” Tim tidak hanya melakukan wawancara, tetapi juga meninjau berita acara pemeriksaan (BAP) untuk menyusun kerangka temuan dan petunjuk lainnya.
Rapat koordinasi menjadi bagian rutin dari proses penyelidikan. Tim menyelenggarakan pertemuan berkala dengan berbagai pihak untuk membahas perkembangan dan strategi penyelidikan. Semua temuan kemudian dirangkum dalam laporan resmi yang mencerminkan seluruh aktivitas investigasi.
Ke depan, tim akan menelusuri bukti dokumen tambahan yang relevan dengan peristiwa pembunuhan Munir serta serangan terhadap human rights defender (HRD). Tim juga akan melanjutkan pemeriksaan saksi berdasarkan klasterisasi yang telah ditetapkan.
“Tim penyelidik masih dihadapkan pada sejumlah tantangan dalam menghadirkan para saksi untuk dimintai keterangannya,” ujar Anis. Selain itu, tim akan memperkuat koordinasi dengan instansi berwenang, termasuk penyidik Kejaksaan Agung, untuk mempercepat proses penyelidikan.
Tim Ad Hoc bertugas merampungkan laporan hasil penyelidikan sebagai bagian dari penyelidikan proyustisia. Penyelidikan ini dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. “Koordinasi bersama penyidik Kejaksaan Agung akan terus dilakukan hingga laporan akhir tersusun,” tutup Anis.
Komnas HAM menegaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk menegakkan keadilan bagi korban pelanggaran HAM berat dan memastikan proses hukum berjalan transparan.
- Penulis: Tim Seputaran