Menhut Sebut Pemanfaatan Perhutanan Sosial Dorong Ekonomi Rakyat
- calendar_month Rab, 10 Sep 2025

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam acara Lokakarya Perhutanan Sosial dan Temu Usaha KTH Sumatera Utara, di Medan, Sumatera Utara, Rabu (10/9/2025). ANTARA/HO-Kemenhut RI
SEPUTARAN.COM, Jakarta – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa pemanfaatan perhutanan sosial yang optimal dapat mendongkrak ekonomi rakyat. “Diharapkan perhutanan sosial dapat tumbuh menopang ekonomi rakyat dan menciptakan lapangan kerja, sehingga nantinya juga dapat berkontribusi dalam mengurangi kemiskinan ekstrem di kawasan hutan,” ujar Raja Antoni dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Program perhutanan sosial tidak hanya menawarkan peluang ekonomi, tetapi juga memberi dampak ganda bagi masyarakat yang tinggal di sekitar hutan. Dengan pengelolaan yang tepat, masyarakat bisa memperoleh akses modal dari perbankan. Langkah ini diharapkan meningkatkan kualitas produk perhutanan sosial dan memperluas kesempatan usaha lokal.
Selain memajukan ekonomi lokal, Menhut menekankan bahwa perhutanan sosial mendukung program strategis Astacita Presiden Prabowo Subianto. “Perhutanan sosial, selain untuk peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan hasil hutan, juga merupakan salah satu program strategis dalam mendukung Astacita Presiden Prabowo Subianto tentang ketahanan pangan atau swasembada pangan nasional, serta energi baru terbarukan,” jelas Raja Antoni.
Program ini menegaskan perhutanan sosial sebagai bagian dari strategi nasional untuk menjaga ketahanan pangan dan energi terbarukan. Pendekatan ini sekaligus memberikan jaminan legal bagi masyarakat dalam mengelola hutan secara berkelanjutan.
Saat ini terdapat 15.769 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang aktif di seluruh Indonesia. Rinciannya terdiri dari 120 KUPS tingkat platinum, 1.350 KUPS tingkat gold, 5.749 KUPS tingkat silver, dan 8.550 KUPS tingkat blue. Data ini menunjukkan pertumbuhan signifikan dalam partisipasi masyarakat dalam pengelolaan hutan.
Sejak Januari hingga September 2025, pemerintah telah menyerahkan 11.065 Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial kepada 1,4 juta Kemitraan Kehutanan (KK) dengan luas total mencapai 8,4 juta hektare. “Penyerahan 11.065 SK Perhutanan Sosial dengan luasan 8,4 juta hektare ini memberikan hak kelola bagi masyarakat lokal secara legal dan berkelanjutan bagi masyarakat untuk pemanfaatan hasil hutan hingga mengurangi deforestasi,” ungkap Menhut.
Langkah strategis ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan masyarakat dapat memperoleh manfaat ekonomi secara langsung dari hutan, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. Dengan dukungan program perhutanan sosial, masyarakat di kawasan hutan kini memiliki peluang lebih besar untuk meningkatkan kesejahteraan dan mendukung ketahanan pangan nasional.
- Penulis: Tim Seputaran