Ombudsman Tegaskan: Penyandang Disabilitas Berhak atas Pelayanan Publik yang Setara
- calendar_month Kam, 4 Sep 2025

Anggota Ombudsman Johanes Widijantoro (kiri), Anggota Ombudsman Indraza Marzuki Rais (kanan) bersama para narasumber lainnya dalam "Webinar dan Pelatihan Pemberian Pelayanan Kepada Penyandang Disabilitas" yang digelar secara daring, Selasa (2/9/2025). ANTARA/HO-Ombudsman RI
SEPUTARAN.COM, Jakarta – Anggota Ombudsman Johanes Widijantoro menegaskan bahwa penyandang disabilitas berhak memperoleh layanan publik yang sama dengan masyarakat umum. Menurutnya, pelayanan publik yang ramah disabilitas menjadi ujian nyata bagi penyelenggara layanan.
“Meski ragam disabilitas menjadi tantangan tersendiri dalam pelayanan publik, saat itulah sikap responsif sebagai penyelenggara pelayanan diuji,” kata Johanes dalam Webinar dan Pelatihan Pemberian Pelayanan Kepada Penyandang Disabilitas secara daring, Selasa (2/9).
Ia menjelaskan tren pengaduan terkait layanan disabilitas terus meningkat pada periode 2020 hingga 2024. Kenaikan ini menunjukkan tumbuhnya kesadaran masyarakat akan hak pelayanan publik sekaligus menegaskan masih adanya hambatan layanan bagi kelompok disabilitas.
Johanes menegaskan Ombudsman berkomitmen mewujudkan pelayanan inklusif dengan fokus pada dua hal utama. Pertama, sumber daya manusia yang memiliki perspektif inklusi. Kedua, sarana dan prasarana yang aksesibel bagi seluruh masyarakat.
“Tanpa kedua hal tersebut, inklusi hanya berhenti di atas kertas,” tegasnya.
Anggota Ombudsman lainnya, Indraza Marzuki Rais, menambahkan bahwa lembaga ini terus memperkuat komitmen menghadirkan layanan publik yang berkeadilan dan menghormati martabat semua warga negara. Ia menekankan bahwa tidak boleh ada satu pun warga yang terabaikan, termasuk penyandang disabilitas.
Dalam pelatihan yang diikuti 31 peserta dari pusat hingga perwakilan daerah, Ombudsman berupaya menanamkan kesadaran bahwa layanan ramah disabilitas adalah cerminan kemanusiaan, keadilan, dan kualitas demokrasi.
“Kami semua menyadari bahwa tantangan dalam mewujudkan pelayanan publik yang ramah disabilitas masih banyak. Namun, saya percaya dengan pelatihan ini kami menanamkan benih perubahan,” ujar Indraza.
Komisioner Komisi Nasional Disabilitas Eka Prastama Widiyanta menegaskan harapan besar agar penyandang disabilitas memanfaatkan keberadaan Ombudsman di seluruh Indonesia untuk menyampaikan pengaduan.
Senada, Ketua Umum Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia Revita Alvi menekankan pentingnya akomodasi yang layak sebagai layanan standar. Menurutnya, hal itu tidak perlu berlebihan, tetapi harus menjamin akses.
Selain itu, pengalaman internasional juga dibagikan Acting Senior Assistant Ombudsman of Commonwealth, Belinda Meekin. Ia mencontohkan praktik baik di Australia yang menyediakan berbagai media informasi sesuai ragam disabilitas, fleksibilitas penerimaan pengaduan, kantor yang mudah diakses, hingga sumber daya manusia yang terlatih.
Dengan semakin kuatnya komitmen Ombudsman, diharapkan pelayanan publik di Indonesia semakin inklusif. Kehadiran pelatihan dan dukungan lintas lembaga menjadi langkah nyata agar setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, memperoleh hak layanan tanpa diskriminasi.
- Penulis: Tim Seputaran