OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Bukti Penegakan Hukum Pemerintahan Prabowo
- calendar_month Sen, 25 Agu 2025

Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
SEPUTARAN.COM, Purwokerto – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mendapat perhatian serius dari pakar hukum. Prof. Hibnu Nugroho, akademisi dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, menilai tindakan itu sebagai implementasi nyata agenda penegakan hukum pemerintah Presiden Prabowo Subianto.
“Ini (OTT) bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya poin ketujuh yang menekankan penguatan reformasi hukum serta pemberantasan korupsi dan narkotika,” ujar Prof. Hibnu di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin.
Menurut Prof. Hibnu, penindakan terhadap pejabat tinggi negara seperti Immanuel Ebenezer harus dilihat sebagai upaya menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Ia menekankan bahwa langkah ini diharapkan memberikan deterrent effect atau efek jera yang signifikan bagi pejabat lain.
“Penindakan yang berdimensi pada pencegahan. Jadi, harapannya ini bisa jadi warning atau peringatan bagi pejabat negara lainnya,” tambahnya.
Terkait isu permintaan amnesti yang sempat diajukan Immanuel Ebenezer—yang akrab disapa Noel—profesor hukum ini menegaskan bahwa kasus korupsi dan pemerasan tidak memungkinkan diberi amnesti atau abolisi. Prof. Hibnu mengingatkan bahwa pemberian hak prerogatif tersebut diatur dalam Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Abolisi dan Amnesti, dijelaskan: “Dengan pemberian amnesti semua akibat hukum pidana dihapuskan. Dengan pemberian abolisi, penuntutan terhadap orang-orang yang dimaksud ditiadakan.”
Prof. Hibnu menambahkan, pemberian amnesti maupun abolisi sering dipicu oleh kepentingan politik atau rekonsiliasi nasional. Ia mencontohkan keputusan Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto untuk tujuan persatuan.
“Itu masyarakat mendukung sekali, tidak ada ke-chaos-an sama sekali,” kata Prof. Hibnu.
Ia menegaskan, sikap Istana yang tidak membela Immanuel Ebenezer sangat tepat dan sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo. “Ini kan korupsi, pemerasan lagi, tidak mungkin Presiden memberikan itu (amnesti),” tegasnya.
Prof. Hibnu berharap kasus ini menjadi yang pertama dan terakhir di kabinet Presiden Prabowo, serta konsistensi penegakan hukum berlaku untuk pejabat negara lainnya di masa mendatang.
- Penulis: Tim Seputaran
- Sumber: Antaranews.com