Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Bukti Penegakan Hukum Pemerintahan Prabowo

OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Bukti Penegakan Hukum Pemerintahan Prabowo

  • calendar_month Sen, 25 Agu 2025

SEPUTARAN.COM, Purwokerto – Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mendapat perhatian serius dari pakar hukum. Prof. Hibnu Nugroho, akademisi dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, menilai tindakan itu sebagai implementasi nyata agenda penegakan hukum pemerintah Presiden Prabowo Subianto.

“Ini (OTT) bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya poin ketujuh yang menekankan penguatan reformasi hukum serta pemberantasan korupsi dan narkotika,” ujar Prof. Hibnu di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Senin.

Menurut Prof. Hibnu, penindakan terhadap pejabat tinggi negara seperti Immanuel Ebenezer harus dilihat sebagai upaya menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Ia menekankan bahwa langkah ini diharapkan memberikan deterrent effect atau efek jera yang signifikan bagi pejabat lain.

“Penindakan yang berdimensi pada pencegahan. Jadi, harapannya ini bisa jadi warning atau peringatan bagi pejabat negara lainnya,” tambahnya.

Terkait isu permintaan amnesti yang sempat diajukan Immanuel Ebenezer—yang akrab disapa Noel—profesor hukum ini menegaskan bahwa kasus korupsi dan pemerasan tidak memungkinkan diberi amnesti atau abolisi. Prof. Hibnu mengingatkan bahwa pemberian hak prerogatif tersebut diatur dalam Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.

Dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Abolisi dan Amnesti, dijelaskan: “Dengan pemberian amnesti semua akibat hukum pidana dihapuskan. Dengan pemberian abolisi, penuntutan terhadap orang-orang yang dimaksud ditiadakan.”

Prof. Hibnu menambahkan, pemberian amnesti maupun abolisi sering dipicu oleh kepentingan politik atau rekonsiliasi nasional. Ia mencontohkan keputusan Presiden Prabowo memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto untuk tujuan persatuan.

“Itu masyarakat mendukung sekali, tidak ada ke-chaos-an sama sekali,” kata Prof. Hibnu.

Ia menegaskan, sikap Istana yang tidak membela Immanuel Ebenezer sangat tepat dan sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo. “Ini kan korupsi, pemerasan lagi, tidak mungkin Presiden memberikan itu (amnesti),” tegasnya.

Prof. Hibnu berharap kasus ini menjadi yang pertama dan terakhir di kabinet Presiden Prabowo, serta konsistensi penegakan hukum berlaku untuk pejabat negara lainnya di masa mendatang.

Rekomendasi Untuk Anda

  • KAI Daop Madiun Tertibkan Rumah Perusahaan Jadi Aset Negara

    • calendar_month Sel, 26 Agu 2025
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 13
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Madiun – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun menegaskan keseriusannya dalam menjaga aset negara melalui penertiban rumah perusahaan yang berada di bawah penguasaan KAI. Aset yang terletak di Jalan Prambanan Nomor 26, Kelurahan Madiun Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun ini terdiri dari tanah seluas 304 m² dan bangunan 80 m², dengan nilai […]

  • Mbappe Cetak Dua Gol, Real Madrid Tekuk Oviedo 3-0 di La Liga 2025/2026

    • calendar_month Sen, 25 Agu 2025
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 22
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Jakarta – Kylian Mbappe kembali menunjukkan kelasnya bersama Real Madrid. Penyerang asal Prancis itu mencetak dua gol saat Madrid mengalahkan Real Oviedo dengan skor 3-0 di Stadion Carlos Tartiere, Oviedo, Senin (25/8) dini hari WIB. Dilansir dari laman resmi La Liga, Mbappe membobol gawang Oviedo pada menit ke-37 dan 83. Sementara gol tambahan Madrid […]

  • RI dan Inggris Satukan Langkah Hadapi Krisis Iklim dan Lindungi Alam

    • calendar_month Ming, 31 Agu 2025
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 24
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Jakarta – Indonesia dan Inggris resmi memperkuat kerja sama di bidang iklim dan pelestarian alam dengan meluncurkan tiga program strategis, yaitu KIBAR, NTSP, dan COAST. Program ini tidak hanya fokus pada konservasi, tetapi juga menghadirkan peluang ekonomi bagi masyarakat sekitar. Program KIBAR (Kemitraan Investasi pada Bentang Alam Berkelanjutan) bekerja sama dengan Kementerian Kehutanan RI. […]

  • Polres Langkat Salurkan 80 Ton Beras Murah, Ringankan Beban Masyarakat

    • calendar_month Kam, 11 Sep 2025
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 14
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Langkat – Polres Langkat menggelar Gerakan Pangan Murah Polri Untuk Masyarakat dengan menyalurkan 80 ton beras. Kegiatan berlangsung dari tanggal 10 hingga 12 September dan melibatkan Mako Polres serta seluruh Polsek jajaran. Kasi Humas Polres Langkat, Iptu Jekson Situmorang, menyampaikan kegiatan ini di Stabat, Rabu, “Kami menyalurkan beras SPHP untuk membantu masyarakat memperoleh bahan […]

  • Marseille Diam-diam Datangkan Arthur Vermeeren dari RB Leipzig

    • calendar_month Sel, 2 Sep 2025
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 22
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Jakarta – Klub Prancis Olymique Marseille resmi meminjam Arthur Vermeeren dari RB Leipzig, Senin (2/9/2025). Transfer ini diharapkan memberi Vermeeren lebih banyak kesempatan tampil di tim yang saat ini bersaing di Liga Champions. “Setan Merah baru di Biru dan Putih. Selamat datang Arthur Vermeeren,” tulis Marseille dalam akun Instagram resmi mereka. Pernyataan ini langsung […]

  • Kapolri Tindak Tegas Massa yang Terobos Mako Brimob, Sesuai Aturan Hukum

    • calendar_month Sen, 1 Sep 2025
    • account_circle Tim Seputaran
    • visibility 16
    • 0Komentar

    SEPUTARAN.COM, Jakarta – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas massa yang mencoba menerobos Markas Komando (Mako) Brimob Mabes Polri. Tindakan ini dilakukan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku dan standar operasional prosedur (SOP) kepolisian. “Sudah jelas kan perintahnya. Yang jelas kan SOP-nya sudah ada, aturan hukumnya sudah ada, tentunya […]

expand_less
Exit mobile version