Pakar UGM Sebut Rekrutmen 1,3 Juta PPPK Langkah Rasional untuk Atasi Kekurangan SDM
- calendar_month Kam, 28 Agu 2025

Arsip foto - Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Ciamis antre saat pengambilan SK di Lapang Lokasana, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (10/3/2023). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/rwa/aa.
SEPUTARAN.COM, Yogyakarta – Pemerintah berencana merekrut 1,3 juta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu. Pakar kebijakan publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Subarsono, menilai langkah ini sebagai keputusan rasional sesuai kondisi ekonomi Indonesia saat ini.
“Itu adalah keputusan yang rasional dalam jangka pendek dan menengah dengan melihat kondisi ekonomi negara saat ini untuk mengatasi kekurangan SDM di instansi pemerintah baik di pusat maupun di daerah, dan sekaligus mengurangi pengangguran bagi PPPK yang sudah selesai kontraknya,” ujar Subarsono di Yogyakarta, Rabu.
Menurut Subarsono, kebijakan ini berdampak pada berbagai aspek, khususnya manajemen sumber daya manusia. Tenaga PPPK dapat mengisi kekurangan SDM di sektor vital, termasuk pendidikan, kesehatan, dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Dari sisi keuangan, skema PPPK dinilai lebih efisien. Karena PPPK tidak memiliki kewajiban pensiun, pemerintah dapat mengurangi beban anggaran negara. “Pemerintah dan masyarakat mendapat keuntungan karena layanan publik dapat dipenuhi,” tambah Subarsono.
Meski begitu, skema ini memiliki kelemahan dari sisi kepegawaian. PPPK hanya mendapat kontrak kerja terbatas, sehingga kurang memberikan keamanan psikologis bagi pegawai. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 49 Tahun 2018 Pasal 37, masa kerja PPPK paling singkat 1 tahun, dan perpanjangan untuk jabatan pimpinan tinggi tertentu paling lama 5 tahun.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat jumlah PPPK saat ini sekitar 1,16 juta orang atau 25 persen dari total Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika pemerintah menambah 1,3 juta pegawai baru, maka total PPPK akan mencapai lebih dari 2,4 juta orang.
Subarsono memperkirakan kebijakan ini efektif sebagai solusi jangka pendek dan menengah. Kebijakan ini dinilai mampu menanggapi kepentingan PPPK sekaligus meredam potensi gejolak sosial di masyarakat.
Kebijakan ini juga berpotensi menimbulkan kesenjangan antara ASN dan PPPK. Pemerintah menghadapi tantangan dalam menjaga loyalitas tenaga PPPK sekaligus memperoleh pegawai yang kompeten.
“Ada peluang bagi pemerintah untuk mendapatkan tenaga dengan kompetensi yang tinggi, bahkan untuk memperoleh tenaga ahli. Namun, bisa saja kemungkinan untuk menampung tenaga honorer yang telah lama mengabdi tetapi belum lolos menjadi CPNS,” kata Subarsono.
- Penulis: Tim Seputaran
- Sumber: Antaranews.com