Pemko Medan Dapat Rp30 Miliar DBH dari Pemprov Sumut, Total Penerimaan Tembus Rp81 Miliar
- calendar_month Sen, 18 Agu 2025

Kantor Wali Kota Medan. (SEPUTARAN/IST)
SEPUTARAN.COM, Medan – Pemerintah Kota (Pemko) Medan kembali menerima kucuran Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara. Jumlah dana yang masuk kali ini lebih dari Rp30 miliar dan langsung ditransfer ke kas daerah.
Plt Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan, Evan Botung Daulay, kepada wartawan membenarkan hal tersebut. “Minggu lalu sudah diterima langsung oleh Pak Asisten Umum mewakili Pak Wali Kota. Saat ini dananya sudah masuk ke kas Pemko Medan,” ungkap Evan, Senin (18/8/2025).
Dengan tambahan transfer tersebut, total DBH yang diterima Pemko Medan dari Pemprov Sumut sudah mencapai Rp81 miliar. Angka itu masih sebagian dari alokasi keseluruhan sebesar Rp126 miliar.
Evan menjelaskan, sisa dana akan ditransfer kemudian karena pembayaran dilakukan secara serentak ke kabupaten dan kota lain di Sumut. “Kalau totalnya Rp126 miliar yang harus diterima. Kemungkinan sisanya akan ditransfer kemudian, karena sebelumnya Pemprov Sumut melakukan pembayaran secara serentak ke kabupaten/kota lainnya,” jelasnya.
Mengenai pemanfaatan dana tersebut, Evan menegaskan DBH akan diarahkan sesuai ketentuan yang berlaku. “Untuk klasifikasinya saya harus melihat Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan menunggu arahan pimpinan. Yang jelas, DBH sudah ditetapkan penggunaannya untuk belanja daerah,” katanya.
Belanja daerah yang dimaksud bisa mencakup berbagai kebutuhan strategis, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga layanan publik. Dengan tambahan dana ini, Pemko Medan diharapkan mampu mempercepat realisasi program yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.
- Penulis: Tim Seputaran