Polisi tangkap Dukun Gadungan di Deli Serdang Tewaskan Pasien Dengan Janji Gandakan Uang
- calendar_month Sel, 26 Agu 2025

Kepala Polsek Medan Tembung AKP Ras Maju Tarigan (tengah) menunjukkan barang bukti kasus dugaan pembunuhan dengan modus penggandaan uang di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin (25/8/2025). ANTARA/HO-Polsek Medan Tembung
SEPUTARAN.COM, Medan – Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Tembung menangkap Alfian (57), warga Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara. Alfian diduga membunuh pasiennya, Kwek Tjui (67), dengan modus mampu menggandakan uang.
Kepala Polsek Medan Tembung AKP Ras Maju Tarigan menjelaskan, peristiwa tragis itu terjadi setelah korban dan anaknya, Eriana (39), mendatangi rumah pelaku pada Sabtu (16/8). “Korban dijanjikan bisa melipatgandakan uang Rp100 juta, tetapi pada hari yang disepakati hanya membawa Rp1,1 juta,” ujar AKP Ras Maju Tarigan.
Setibanya di rumah pelaku, korban diajak keluar dengan dalih melakukan mandi ritual. Saat korban duduk bersila membelakangi pelaku, Alfian langsung menebas bagian belakang kepala korban hingga tewas di lokasi.
Setelah memastikan korban meninggal, pelaku kembali ke rumah menggunakan sepeda motor milik korban. Di sana, Alfian menemui Eriana dengan alasan melanjutkan ritual, namun mencoba memperkosanya. Beruntung, Eriana melakukan perlawanan, menendang pelaku hingga tersungkur, kemudian melarikan diri untuk meminta pertolongan warga.
Polisi menerima laporan dan segera melakukan penyelidikan. Satu pekan kemudian, Alfian ditangkap tidak jauh dari rumahnya. Saat hendak dibawa untuk pengembangan kasus, pelaku melakukan perlawanan sehingga kakinya ditembak. Alfian kemudian dirawat di RS Bhayangkara Medan.
Dalam pemeriksaan, Alfian mengaku membuang jasad korban ke perkebunan sawit Paluh Merbau, Kecamatan Percut Sei Tuan. Petugas menemukan jenazah korban sudah dalam kondisi kerangka.
“Pelaku tidak memiliki kemampuan menggandakan uang. Itu hanya modus untuk menipu korban. Karena tidak sesuai janji, pelaku mengaku kalap dan menghabisi korban,” tegas AKP Ras Maju Tarigan.
Atas perbuatannya, Alfian dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati.
AKP Ras Maju Tarigan mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap praktik supranatural yang menjanjikan kekayaan instan. “Kasus ini harus menjadi pelajaran penting. Jangan mudah percaya dengan modus supranatural yang justru merugikan dan membahayakan,” tegasnya.
- Penulis: Tim Seputaran
- Sumber: Antaranews.com