Maling Ubi

Bebas Lewat Restorative Justice, Begini Penjelasan Polisi Soal Kasus Penganiayaan Maling Ubi di Percut Sei Tuan
- calendar_month Rab, 20 Agu 2025
- visibility 24
- 0Komentar
SEPUTARAN.COM, Medan – Dua pelaku penganiayaan terhadap Peri Andika (18) dan Jepri Santoso (44) akhirnya menghirup udara bebas. Polisi memastikan keduanya keluar dari jerat hukum setelah korban memaafkan perbuatan pelaku. Pelaku berinisial HR, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan AMR, yang sebelumnya dilaporkan menodongkan senjata api. Kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut lewat jalur damai. Kepala […]